Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 45 Tahun 2020

PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 69 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdapat pergeseran anggaran, sehingga secara keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: 1. Pendapatan a. Semula Rp. 1.865.234.108.016,36 b. Berkurang (Rp 123.443.967.458,00) Jumlah Rp. 1.741.790.140.558,36 2. Belanja a. Semula Rp. 1.899.684.108.016,36 b. Bertambah Rp. 42.040.013.237,33 Jumlah Rp. 1.941.724.121.253,69 Defisit (Rp. 199.933.980.695,33) 3. Pembiayaan a. Penerimaan 1). Semula Rp. 42.050.000.000,00 2). Bertambah Rp. 157.883.980.695,33 Jumlah penerimaan Rp. 199.933.980.695,33 b. Pengeluaran 1). Semula Rp. 7.600.000.000,00 2). Berkurang (Rp. 7.600.000.000,00) Jumlah pengeluaran Rp. 0,00 Juml Pembiayaan Netto Rp. 199.933.980.695,33 Sisa Lebih Pembiayaan Rp. 0,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 45 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 69 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2020
Sumber
BD Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 45
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 86 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan