Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR 79 TAHUN 2020
TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa guna pendanaan untuk memenuhi kekurangan
Insentif Tenaga Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan
dan Puskesmas Tahun Anggaran 2020 untuk penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu
diadakan penyesuaian terhadap pengalokasian anggaran;
b. bahwa penyesuaian susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang serta Dinas Perhubungan mengakibatkan adanya
perubahan pelaksanaan program kegiatan/sub kegiatan
serta alihtugas Pegawai Aparatur Sipil Negara sehingga
perlu dilakukan penyesuaian untuk Tunjangan
Penghasilan Pegawai yang dialihtugaskan;
c. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b serta berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magetan
Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2021; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun
2020; 14. Peraturan Bupati Magetan Nomor 73 Tahun 2020; 15. Peraturan Bupati Magetan Nomor 75 Tahun 2020; 16. Peraturan Bupati Magetan Nomor 79 Tahun 2020
materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Magetan
Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; mengubah besaran APBD 2021 menjadi Rp.1.790.805.695.989,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
mengubah Peraturan Bupati Magetan
Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
jumlah 34 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAGETAN
TAHUN 2021 - 2041
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail
Tata Ruang Kawasan Perkotaan Magetan Tahun 2021-
2041.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; 5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; 6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; 7. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002; 8. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; 9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; 10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; 12. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; 13. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 ; 14. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; 15. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; 16. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 17. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; 18. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 19. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; 20. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; 21. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; 22. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 23. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; 24. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; 25. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 ; 26. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; 27. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 28. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; 29. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 30. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; 31. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; 32. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; 33. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15
Tahun 2012;
materi pokok: mengatur mengenai Rencana Detail
Tata Ruang Kawasan Perkotaan Magetan Tahun 2021-
2041 untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Magetan sebagai
pusat pemerintahan didukung dengan kegiatan
perdagangan, jasa, dan kawasan peruntukan industri
yang ramah lingkungan. memuat antara lain: ketentuan umum; raung lingkup; lingkup materi; lingkup lokasi; tujuan; rencana struktur ruang yaitu a. Rencana pengembangan pusat pelayanan;
b. Rencana jaringan transportasi;
c. Rencana jaringan energi;
d. Rencana jaringan telekomunikasi;
e. Rencana jaringan sumber daya air;
f. Rencana jaringan air minum;
g. Rencana jaringan drainase;
h. Rencana pengelolaan air limbah;
i. Rencana jaringan persampahan; dan
j. Rencana jaringan prasarana lainnya.; pemanfaatan; pengendalian; ketentuan insentif dan disinsentif; hakdan kewajiban serta peran serta masyarakat; ketntuan lain lian; ketentuan perallihan; penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
jumlah 183 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan, sinergitas dan
konsistensi antara perencanaan, penganggaran dan
pengawasan diperlukan sebuah dokumen perencanaan
yang terpadu;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan target prioritas
pembangunan Kabupaten Magetan yang tertuang dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2018-2023 perlu dijabarkan dalam dokumen perencanaan
pembangunan tahunan daerah;
c. bahwa dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA),
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD
2022, dan Rancangan APBD 2022 harus mengacu
Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, b, dan c, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 2. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007; 3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2019; 12. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021; 20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun
2019; 21. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun 2021; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2009; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun
2016; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun
2019
Materi pokok: mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR 79 TAHUN 2020
TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah
Kemendagri Nomor 906/3017/Keuda tanggal 28 April
2021 hal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping)
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait DAK Non
Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2021, maka perlu diadakan
penyesuaian terhadap Nomenklatur Program, Kegiatan
dan Sub Kegiatan sebagaimana hasil Mapping;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non
Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2021, untuk penggunaan
DAK Fisik Bidang Kesehatan khususnya BOK
Kabupaten/Kota dan BOK Puskesmas dilakukan realokasi
dengan proporsi minimal 60% untuk kegiatan UKM
Esensial dan Minimal 40% untuk kegiatan penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sehingga perlu
disesuaikan; c. bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2021, DAK Non Fisik Bidang Kesehatan
yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun 2021 tidak
sesuai dengan desk penyusunan Rencana Kegiatan DAK
Fisik, DAK Penugasan dan DAK Non Fisik Bidang
Kesehatan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia sehingga perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris daerah Propinsi Jawa
Timur Nomor 045.2/7281/102.1/2021 perihal Refocusing
Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada
Kabupaten/Kota pada APBD Propinsi Jawa Timur Tahun
Anggaran 2021, pada Dinas Kesehatan ada penurunan
pagu anggaran sehingga perlu disesuaikan sesuai hasil
refocusing;
e. bahwa adanya Pandemi Covid-19 memberikan pengaruh
pada banyaknya kebutuhan yang belum terpenuhi,
sehingga untuk mencukupi kebutuhan prioritas secara
efektif dan efisien diambilkan dari Silpa BLUD Puskesmas
Tahun 2020;
f. bahwa berdasarkan hasil workshop regional DAK Bidang
Pertanian Tahun 2021 serta sesuai surat Kementerian
Pertanian Nomor B.728/Rc.240/A.1/3/2021, terdapat
satu sub kegiatan yang bersumber dana dari DAK Non
Fisik yang kode rekeningnya perlu segera disesuaikan;
g. bahwa pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten
Magetan untuk Tunjangan Jabatan ASN tidak mencukupi
serta kesalahan kode rekening yang semula Rekening
Iuran Jaminan Kesehatan PNS (JKK) menjadi iuran
Jaminan Kecelakaan Kerja PNS (JKK), sehingga perlu
diadakan penyesuaian;
h. bahwa dengan adanya pengangkatan dalam jabatan
Administrator dan Pengawas serta jabatan Fungsional
Penera Ahli pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Kabupaten Magetan, maka perlu kiranya dialoksikan
anggaran untuk Belanja Tunjangan Jabatan PNS dan
Belanja Tunjangan Fungsional PNS bagi kedua Pejabat
dimaksud; i. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f,
huruf g, dan huruf h berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor
79 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2021; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun
2020; 14. Peraturan Bupati Magetan Nomor 79 Tahun 2020.
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor
79 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; memuat perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 menjadi
sebesar Rp.1.790.805.695.989,00 yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer;
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
mengubah Peraturan Bupati Magetan Nomor
79 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
jumlah 36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PENATAUSAHAAN,
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN
EVALUASI BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH
DESA UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DARI ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten dapat
memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
kepada Desa dan peruntukan dan pengelolaan bantuan
keuangan khusus ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
pemberi bantuan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Bab II huruf D angka
6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
disebutkan bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan
dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan
serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan
Serta Monitoring Dan Evaluasi Bantuan Keuangan
Khusus Kepada Pemerintah Desa Untuk Pemberdayaan
Masyarakat Desa Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Magetan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun
2019; 10. Peraturan Bupati Magetan Nomor 15 Tahun 2018; 11. Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018; 12. Peraturan Bupati Magetan Nomor 12 Tahun 2020
materi pokok: mengatur mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan
Serta Monitoring Dan Evaluasi Bantuan Keuangan
Khusus Kepada Pemerintah Desa Untuk Pemberdayaan
Masyarakat Desa Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Magetan; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; sumber bantuan keuangan; peruntukkan bantuan keuangan khusus; pengusulan bantuan keuangan khusus; penganggaran bantuan keuangan khusus; pelaksana dan pencairan bantuan keuangan khusus; penatausahaan dan penggunaan dana bantuan keuangan khusus; pelaporan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan khusus; pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
mencabut Peraturan
Bupati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian,
Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan
Khusus Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Magetan Kepada Pemerintah Desa Untuk
Program Peningkatan Masyarakat Dalam Membangun Desa
jumlah 19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN
NOMOR 79 TAHUN 2020 TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Propinsi
Jawa Timur Nomor 903/307.19/101.1/2021 tanggal
15 Januari 2021 hal Pagu Anggaran Definitif Belanja
Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten/Kota pada
APBD Propinsi Jawa Timur Tahun 2021, Kabupaten
Magetan mendapat alokasi anggaran sebesar
Rp.2.089.300.000,00 (dua miliar delapan puluh sembilan
juta tiga ratus ribu rupiah), yang anggarannya harus
segera disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Propinsi
Jawa Timur Nomor 410/3949/112.4/2021 tanggal
25 Pebruari 2021 hal Bantuan Keuangan Khusus TMMD
ke 110, 111 dan 112 Tahun 2021 bahwa Kabupaten
Magetan mendapat alokasi anggaran sebesar
Rp.175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah)
untuk mendukung kegiatan dimaksud dan harus segera
disesuaikan;
c. bahwa sesuai Surat Edaran DJPK Nomor SE-2/PK/2021
tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke
Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan pandemi Covid-19, mengamanatkan apabila
di Rekening Kas Daerah terdapat sisa DID dan DID
Tambahan Tahun 2020 maka dana tersebut dapat
digunakan untuk kegiatan bidang pendidikan, kesehatan,
penguatan ekonomi daerah dan perlindungan sosial,
sehingga perlu segera disesuaikan;
d. bahwa sesuai Surat Dirjen Bina Keuda Kemendagri Nomor
906/923/Keuda tanggal 5 Pebruari 2021 hal Hasil
Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah terkait penggunaan DBHCHT, DAK
Fisik, DAK Non Fisik untuk kegiatan PK2UKM, P2LPS,
BOKB dan FPM dan DID, berdasarkan Peraturan menteri
Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 maka
Program, Kegiatan/Sub Kegiatan yang dananya bersumber
dari DBHCHT perlu disesuaikan;
e. bahwa sesuai Surat Dirjen Bina Keuda Kemendagri Nomor
906/2106/Keuda tanggal 22 Maret 2021 hal Hasil
Inventarisasi dan Pemetaan (Mapping) Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah terkait DAK Non Fisik Jenis Dana
Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun 2021, maka perlu
diadakan penyesuaian terhadap Nomenklatur Program,
Kegiatan dan Sub Kegiatan sebagaimana hasil Mapping;
f. bahwa sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
Hk.01.07/Menkes/4241/2021 tentang Petunjuk Teknis
Perencanaan Penganggaran Pelaksanaan Vaksinasi dalam
rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) yang bersumber dari DAU dan DBH
Tahun 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 050-3706 Tahun 2020, Nomenklatur Sub Kegiatan
harus segera disesuaikan;
g. bahwa sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
130/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021 hal
Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi
dilingkungan Pemerintah Daerah Propinsi dan
Kabupaten/Kota untuk pelaksanaannya perlu
penyesuaian antar kode rekening pada sub kegiatan Pengelolaan Analis Jabatan pada Bagian Organisasi
Sekretariat Daerah;
h. bahwa sesuai Peraturan Badan Koordinasi Penanaman
Modal Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non
Fisik Fasilitasi Penanaman Modal tahun 2021, perlu
segera disesuaikan karena Juknis terbit setelah DPA
disahkan;
i. bahwa sesuai Keputusan Bupati Magetan Nomor
188/123/Kept/403.013/2021 tentang Status Tanggap
Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor pada
Beberapa Wilayah Desa/Kelurahan di Kabupaten Magetan
yang terjadi pada tanggal 8 April 2021 maka
penanganannya harus segera dialokasikan dengan
mengambil dari dana Belanja Tidak Terduga;
j. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Magetan
Nomor 71 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat
Daerah Kabupaten Magetan, maka perlu penyesuaian
anggaran akibat penggabungan Bagian Sumber Daya Alam
dan Bagian Administrasi Perekonomian;
k. bahwa kekurangan anggaran belanja gaji dan tunjangan
pada Dinas Komunikasi dan Informatika, Kecamatan
Takeran dan Inspektorat harus segera disesuaikan karena
merupakan belanja mengikat yang harus dicukupi;
l. bahwa sesuai Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun
2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan
Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian
Negara Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), agar
pelaksanaan seleksi pengadaan PNS dan PPPK di
Kabupaten Magetan dapat berjalan dengan aman dan
lancar pada masa pandemi, maka anggarannya perlu
disesuaikan;
m. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf
g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k dan huruf l serta
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 79 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun
2020; 13 Peraturan Bupati Magetan Nomor 71 Tahun 2020; 14. Peraturan Bupati Magetan Nomor 79 Tahun 2020;
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 79 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021; perubahan yaitu Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021
sebesar Rp.1.791.843.645.989,00 yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer;
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
mengubah Peraturan Bupati Magetan Nomor 79 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021;
jumlah 35 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas
Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah telah
ditetapkan Peraturan Bupati Magetan Nomor 63 Tahun
2019 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Magetan;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi,
Serta Tata Kerja dan adanya perubahan peta jabatan pada
beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah serta sebagai
tindaklanjut surat Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/
470/M.SM.04.00/2021 tanggal 28 April 2021 perihal
Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, maka
Peraturan Bupati Magetan Nomor 63 Tahun 2019 tentang
Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Magetan perlu dilakukan penyesuaian kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; 7. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun
2016
Materi pokok: mengatur mengenai Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan; memuat daftar kelas jabatan dan rincian jabatannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
mencabut Peraturan
Bupati Magetan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan
jumlah 24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu mengatur kembali pengelolaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 16 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini mencakup penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.; Hibah dan Bansos dimaksud dapat berupa uang, barang atau jasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Magetan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 63 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Magetan No 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Magetan No 4 Tahun 2014;
Perda Kag. Magetan No 10 Tahun 2020.
Penerima THR dan Gaji Ketiga Belas; Komponen Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas; Tata Cara Pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan ketentuan Pasal 50 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun
2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2021/2022;
b. bahwa guna memaksimalkan pelaksanaan penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun 2021/2022, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2021/2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2021/2022;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 32 Tahun 2013;
PP No 55 Tahun 2007;
PP No 47 Tahun 2008;
PP No 48 Tahun 2008;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007;
Permendikbud No 63 Tahun 2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendikbud No 1 Tahun 2021;
Perda Kab. Magetan No 13 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Magetan No 5 Tahun 2014;
Perbup No 19 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2021/2022 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 19), diubah sebagai berikut:
1. Lampiran, huruf C. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru, angka 2, angka 3, dan angka 4 diubah.
2. Lampiran, huruf I. Jalur dan Tata Cara Pendaftaran, angka 2 huruf l angka 1 diubah.
3. Lampiran secara keseluruhan berubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat