Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 25 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2021/2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2021/2022 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 19), diubah sebagai berikut: 1. Lampiran, huruf C. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru, angka 2, angka 3, dan angka 4 diubah. 2. Lampiran, huruf I. Jalur dan Tata Cara Pendaftaran, angka 2 huruf l angka 1 diubah. 3. Lampiran secara keseluruhan berubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2021/2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
03 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2021
Tanggal Berlaku
03 Mei 2021
Sumber
BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 25
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 362 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan