Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 62 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat dari Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor : 900/2696/203/2023 tanggal 16 Maret 2023 perihal Pemberitahuan Pagu Anggaran Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, Kabupaten Magetan mendapat alokasi dana Bantuan Keuangan Khusus Sarana Prasarana sebesar Rp.15.000.000.000,00 yang dipergunakan untuk pembangunan sirkuit dan selanjutnya perlu segera dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa guna pelaksanaan pembangunan sirkuit sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan penyesuaian terhadap biaya pendukung pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan;
c. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 62 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Permendagri Nomor 90 Tahun 2020;
Permendagri Nomor 9 Tahun 2021;
Permendagri Nomor 84 Tahun 2022;
Permenkes Nomor 42 Tahun 2022;
Permenkeu Nomor 208/PMK.07/2022;
Permentan Nomor 08 Tahun 2023;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2022;
Perbup Magetan Nomor 62 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Magetan Nomor 10 Tahun 2023.
1. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.837.291.435.551,00 (satu triliun delapan ratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus sembilan puluh satu juta empat ratus tiga puluh lima ribu lima ratus lima puluh satu rupiah);
2. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.2.007.136.796.267,00 (dua triliun tujuh miliar seratus tiga puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah);
3. Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.169.845.360.716,00 (seratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus enam belas rupiah);
4. Anggaran Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) sebesar Rp.178.845.360.716,00 (seratus tujuh puluh delapan miliar delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus enam belas rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN JENJANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN PELAJARAN 2023/2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru;
b. bahwa dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2014, disebutkan bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2023/2024.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2014.
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2023/2024 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2024-2026
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, Pemilihan Umum
Kepala Daerah dilaksanakan serentak secara nasional
pada Tahun 2024;
b. bahwa agar pembangunan di Kabupaten Magetan dapat
berjalan dengan baik sehingga dapat mensejahterakan
masyarakat, maka perlu menyusun dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai pedoman
untuk menyelenggarakan pemerintahan dan
pembangunan Daerah periode tahun 2024-2026;
c. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen
Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan
Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023
dan Daerah Otonom Baru, mengamanatkan kepada
Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir Tahun
2023 agar menyusun dokumen Rencana Pembangunan
Daerah Tahun 2024-2026 sebagai pedoman bagi pj.
Bupati untuk menyelenggarakan pemerintahan dan
pembangunan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Daerah
Kabupaten Magetan Tahun 2024-2026.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 90 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Magetan tahun 2024-2026, disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. Bab I : Pendahuluan;
b. Bab II : Gambaran Umum Daerah;
c. Bab III : Gambaran Keuangan Daerah;
d.Bab IV : Permasalahan Daerah dan Isu Strategis;
e. Bab V : Tujuan, dan Sasaran;
f. Bab VI : Strategi, Arah Kebijakan, dan Program Prioritas;
g. Bab VII : Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah;
h. Bab VIII : Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
i. Bab IX : Penutup.
Uraian dari Sistematika Rencana Pembangunan Daerah tercantum pada Lampiran dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
442 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 11 Tahun 2023
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2023-2027
ABSTRAK:
a. bahwa perencanaan penanggulangan bencana merupakan
bagian dari perencanaan pembangunan yang disusun
berdasarkan hasil analisis risiko bencana dan upaya
penanggulangannya yang dijabarkan dalam program
kegiatan penanggulangan bencana dan rincian
anggarannya yang ditetapkan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana, perencanaan penanggulangan bencana
ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b serta sebagai pelaksanaan ketentuan
Lampiran Bab IX Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Penanggulangan Bencana Kabupaten Magetan Tahun
2023-2027.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;
Permendagri Nomor 33 Tahun 2006;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 101 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2015.
Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Magetan Tahun 2023-2027 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. Bab I : Pendahuluan;
b. Bab II : Karakteristik Dan Isu Strategis Kebencanaan Daerah;
c. Bab III : Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
d. Bab IV : Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, Dan Program;
e. Bab V : Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana;
f. Bab VI : Pemaduan, Pengendalian, Dan Evaluasi; dan
g. Bab VII: Penutup.
Uraian Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Magetan Tahun 2023-2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
112 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 62 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2023 serta Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor PR.01.01/I/10217/2022 tanggal 27 Desember 2022 hal Pemetaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Tahun Anggaran 2023 maka terhadap pengalokasian anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2023 maka terhadap pengalokasian anggaran untuk operasional pelaporan iSIKHNAS perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal, terhadap sisa Dana Insentif Daerah tahun 2022 yang belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 perlu dilakukan penyesuaian dan dialokasikan dengan peruntukan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
d. bahwa dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023 serta Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-173/PK/2022 tanggal 29 September 2022 hal Penyampaian Rincian Alokasi Tranfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, maka terhadap pengalokasian anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan perlu disesuaikan;
e. bahwa berdasarkan Surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 412.2/304/112.3/2023 tanggal 16 Januari 2023 perihal Penyampaian Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota pada APBD Propinsi Jawa Timur Tahun 2023, Kabupaten Magetan mendapat alokasi dana sebesar Rp.50.000.000,00 yang dipergunakan dalam rangka pelaksanaan Pemberdayaan BUM Desa, Pemberdayaan Desa Mandiri (Desa Berdaya) dan Pemberdayaan Usaha Perempuan (Jatim Puspa), dan selanjutnya perlu dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
f. bahwa berdasarkan Surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 440/798/102.1/2023 tanggal 12 Januari 2023 perihal Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Bidang Kesehatan kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023, Kabupaten Magetan mendapat alokasi dana sebesar Rp.1.270.865.421,00 yang dipergunakan untuk pemenuhan honor Perawat Ponkesdes, bantuan transport kunjungan konseling kesehatan, pendamping kunjungan konseling dan pendampingan penyelenggaraan Pesantren Sehat (Santri Jatim Sehat dan Berkah/SAJADAH), dan selanjutnya perlu dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
g. bahwa berdasarkan Surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 045.2/1010/201.4/2023 tanggal 18 Pebruari 2023 perihal Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Bidang Pendidikan kepada Kabupaten/Kota pada APBD Propinsi Jawa Timur Tahun 2023, Kabupaten Magetan mendapat alokasi dana sebesar Rp.3.625.400.000,00 yang dipergunakan untuk Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) selama 6 bulan, pemenuhan honorarium Kinerja Kepala/Guru TK/PAUD Non PNS selama 6 bulan dan pemenuhan honorarium Kinerja Guru Non PNS Jenjang TK/SD/SMP selama 10 bulan, dan selanjutnya perlu segera dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
h. bahwa sesuai Keputusan Bupati Magetan Nomor 188/5/Kept./403.013/2023 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Longsor di Kelurahan Sarangan Kecamatan Plaosan, telah terjadi tanah longsor pada ruas jalan menuju obyek wisata Sarangan yang apabila tidak segera diperbaiki akan menambah resiko semakin meluasnya longsoran serta membahayakan pemakai jalan dan masyarakat sekitar, sedangkan anggaran untuk penanganan perbaikan akibat longsor dimaksud belum tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga perlu dialihkan dari Belanja Tidak Terduga;
i. bahwa sesuai Keputusan Bupati Magetan Nomor 188/35/Kept./403.013/2023 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Longsor pada beberapa wilayah di Kecamatan Kawedanan, Kecamatan Poncol, Kecamatan Parang dan Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan, telah terjadi bencana longsor di beberapa wilayah Desa/Kelurahan di Kabupaten Magetan yang butuh penanganan segera berupa perbaikan prasarana dan sarana sebagai pendukung kegiatan usaha sektor pertanian, perdagangan dan pariwisata, sedangkan anggaran untuk penanganan perbaikan akibat longsor dimaksud belum tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sehinga perlu dialihkan dari Belanja Tidak Terduga;
j. bahwa setelah ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, terdapat permasalahan penganggaran pada beberapa Perangkat Daerah yang perlu segera disesuaikan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lancar yaitu kekurangan anggaran belanja honorarium Tim Intensifikasi PBB pada Kelurahan Kepolorejo, pemenuhan kebutuhan makanan dan minuman kegiatan PKK, PBB, Bersih Desa dan PMT pada Kelurahan Manisrejo, tambahan anggaran belanja sewa pelaksanaan kegiatan HKG pada Kelurahan Mangkujayan, penyesuaian standar satuan harga dan kode rekening belanja pada Kelurahan Rejosari, penyesuaian kode rekening pelaksanaan kegiatan Job Fair/Bursa Kerja pada Dinas Tenaga Kerja, penyesuaian kebutuhan barang untuk memenuhi kebutuhan pemeliharaan gedung dan bangunan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah, pengalokasian anggaran untuk Narasumber dan Tenaga Ahli dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang Undangan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, penyesuaian kode rekening belanja bantuan transport dari belanja perjalanan dinas biasa ke belanja perjalanan dinas dalam kota pada Dinas Komunikasi dan Informatika dan Bagian Hukum Sekretarit Daerah, penyesuaian kode rekening belanja jasa konsultansi perencanaan rekayasa pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan ketahanan Pangan, pemenuhan kebutuhan narasumber pada sub kegiatan penataan administrasi pemerintahan pada Bagian Tata Pemerintahan, dan pemenuhan anggaran belanja makanan dan minuman rapat kegiatan pengendalian inflasi pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
k. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruh h, huruf i dan huruf j serta berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 62 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 70 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 90 Tahun 2020;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Permendagri Nomor 9 Tahun 2021;
Permendagri Nomor 84 Tahun 2022;
Permendagri Nomor 42 Tahun 2022;
Permenkeu Nomor 208/PMK.07/2022;
Permentan Nomor 08 Tahun 2023;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2022;
Perbup Nomor 62 Tahun 2022.
Merubah ketentuan sebagai berikut:
1. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.822.291.435.551,00 (satu triliun delapan ratus dua puluh dua miliar dua ratus sembilan puluh satu juta empat ratus tiga puluh lima ribu lima ratus lima puluh satu rupiah);
2. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.992.136.796.267,00 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh dua miliar seratus tiga puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah);
3. Anggaran pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.169.845.360.716,00 (seratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus enam belas rupiah);
4. Anggaran Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) sebesar Rp.178.845.360.716,00 (seratus tujuh puluh delapan miliar delapan ratus empat puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus enam belas rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN PENGELOLAAN PARKIR
DAN TATACARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM, TEMPAT KHUSUS PARKIR SERTA PARKIR DI DALAM TERMINAL
ABSTRAK:
a. bahwa guna pengaturan pelaksanaan pengelolaan parkir di Kabupaten Magetan dan tata cara pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum, retribusi tempat khusus parkir dan retribusi terminal yang berkaitan dengan penyelenggaraan parkir di kawasan terminal, sekaligus sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Parkir Dan Tatacara Pemungutan Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum, Tempat Khusus Parkir Serta Parkir Di Dalam Terminal;
b. bahwa sehubungan adanya perubahan nomenklatur Perangkat Daerah yang ditunjuk melaksanakan penyelenggaraan parkir dan/atau lokasi yang ditetapkan sebagai lokasi dan kawasan tempat parkir, maka Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Parkir dan Tatacara Pemungutan Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum, Tempat Khusus Parkir Serta Parkir Di Dalam Terminal perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Parkir Dan Tatacara Pemungutan Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum, Tempat Khusus Parkir Serta Parkir Di Dalam Terminal.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993;
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018;
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 72/Hk.105/Drjd/96;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2018;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2020;
Perbup Magetan Nomor 12 Tahun 2012.
Pengelolaan parkir di Kabupaten Magetan meliputi:
a. parkir ditepi jalan umum ;
b. tempat khusus parkir; dan
c. parkir di dalam terminal.
Pengelolaan parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk parkir insidentil.
Pejabat yang ditunjuk melaksanakan penyelenggaraan parkir ditepi jalan umum adalah Kepala Dinas Perhubungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2023
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA DALAM RANGKA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa guna mengoptimalkan peran aktif pemerintah desa dalam memotivasi dan menggerakkan masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dipandang perlu memberikan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Pemerintah Kabupaten dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten kepada Desa dengan peruntukan dan pengelolaan bantuan keuangan khusus ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Bab II huruf D angka 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan terkait belanja transfer didalamnya mengatur tentang belanja bantuan keuangan disebutkan bahwa tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Dalam Rangka Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Magetan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
Perbup Nomor 57 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 62 Tahun 2019.
Bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Desa dalam rangka pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Magetan bersumber dari APBD.
Bantuan keuangan khusus dalam rangka pemungutan PBB-P2 digunakan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan PBB-P2 di Desa, meliputi:
a. pelaksanaan kegiatan sosialisasi pemungutan PBB-P2 kepada Wajib Pajak;
b. pelatihan kepada para pemungut PBB-P2 di desa agar pelaksanaan pemungutan PBB-P2 dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. pengadaan perlengkapan dan peralatan kantor yang mendukung pelaksanaan pemungutan PBB-P2 di desa;
d. pembangunan fisik yang berupa pembangunan loket pembayaran dan fasilitas lainnya; dan/atau
e. kegiatan lainnya dalam rangka pemungutan PBB-P2 di Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2023
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGUMPULAN SUMBANGAN BULAN DANA PALANG MERAH INDONESIA KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya penanganan masalah kemanusiaan dan/atau bencana perlu mendapatkan bantuan baik berupa tenaga, maupun anggaran sebagai realisasi dari tugas pokok Palang Merah Indonesia;
b. bahwa bedasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan Pasal 44 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan, disebutkan bahwa salah satu pendanaan Palang Merah Indonesia dapat diperoleh dari donasi masyarakat yang tidak mengikat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengumpulan Sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Magetan Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1980;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019;
Keputusan Menteri Sosial Nomor 102/HUK-SS/IV/1999;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Magetan Tahun 2023 dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara dan Pengumpulan Sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Magetan Tahun 2023 yang anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Magetan Tahun 2023 dilaksanakan dengan mengedarkan kupon sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia setelah mendapatkan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2023
Desa - Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MAGETAN NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan guna menyesuaikan dengan perkembangan keadaan, beberapa ketentuan mengenai pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa termasuk pemilihan secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2018;
Perbup Magetan Nomor 34 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Magetan Nomor 44 Tahun 2021.
Menambahkan pasal 5 ayat (3) Dalam hal Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan dengan cara elektronik (e-voting), Bupati menetapkan aplikasi yang digunakan.
Pasal 12 ayat (3),dan ayat (5) huruf c, huruf d, dan huruf e diubah;
Pasal 14 ayat (1) diubah;
Pasal 21 ayat (7) diubah;
Pasal 23 setelah ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5);
Pasal 45 ayat (2) huruf b diubah
sehingga seluruhnya sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pembinaan dan pengawasan Kepala Daerah terhadap Perangkat Daerah Kabupaten dilaksanakan oleh Bupati yang dibantu oleh Inspektorat;
b. bahwa guna memberikan pedoman dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, perlu disusun perencanaan pembinaan dan pengawasan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 9 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 10 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Permendagri Nomor 88 Tahun 2022;
Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016.
Perencanaan pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2023 meliputi:
a. fokus pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang disusun berbasis prioritas dan risiko;
b. sasaran pembinaan dan pengawasan terhadap urusan Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa; dan
c. jadwal pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dituangkan dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat