Menambahkan pasal 5 ayat (3) Dalam hal Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan dengan cara elektronik (e-voting), Bupati menetapkan aplikasi yang digunakan. Pasal 12 ayat (3),dan ayat (5) huruf c, huruf d, dan huruf e diubah; Pasal 14 ayat (1) diubah; Pasal 21 ayat (7) diubah; Pasal 23 setelah ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5); Pasal 45 ayat (2) huruf b diubah sehingga seluruhnya sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat