PENATAAN DAN PEMBINAAN TOKO ECERAN TRADISIONAL/KELONTONG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2022/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran Tradisional/Kelontong
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui kegiatan perdagangan, diperlukan kerjasama yang sinergis antara Perangkat Daerah, Pelaku Usaha maupun para pemangku kepentingan;
b. bahwa melihat pesatnya perkembangan sektor perdagangan ditengah arus kebebasan berusaha, perlu dilakukan penataan dan peminaan toko eceran tradisional/kelontong, agar tercipta iklim usaha yang saling menguntungkan diantara pelaku usaha;
c. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam penataan dan pembinaan toko eceran tradisional/kelontong di daerah, dipandang perlu menetapkan regulasi mengenai penataan dan pembinaan toko eceran tradisional/kelontong;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c perlu menetapkan peraturan bupti tentang penataan dan pembinaan toko eceran tradisional/kelontong
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Thaun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kriteria Toko Eceran Tradisional/Kelontong; Penyelenggaraan Toko Eceran Tradisional/Kelontong; Hak dan Kewajiban; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam upaya
meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat
yang selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub
dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah
Daerah berupaya untuk menjamin perwujudan ekosistem
investasi, meningkatkan kemudahan berusaha, serta percepatan
proyek strategis nasional dan daerah; bahwa sebagai upaya menjamin perwujudan ekosistem investasi,
meningkatkan kemudahan berusaha, serta percepatan proyek
strategis nasional dan daerah sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, perlu dilakukan perubahan terhadap berbagai
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan yang belum mendukung
terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan
kemudahan berusaha, sehingga diperlukan terobosan hukum
yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam
beberapa Peraturan Daerah ke dalam 1 (satu) Peraturan Daerah
secara komprehensif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Dan Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
Bab III Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Mikro
Bab IV Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
Bab V Penyelenggaraan Penanaman Modal
Bab VI Ketentuan Penyidikan
Bab VII Ketentuan Pidana
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
77 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah merupakan bentuk kewajiban Pemerintah
Daerah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah
secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,
efisien, ekonomis, efektif dan transparan dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UndangUndang
Nomor
23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat
6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun
Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2021 berupa laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan
Tahun Anggaran 2022, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022 beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak setiap orang sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dalam perwujudannya diperlukan peran serta masyarakat dan pemerintah; bahwa asap rokok dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok, dengan menetapkan kawasan tanpa rokok; bahwa dalam rangka penyelenggaraan kawasan tanpa rokok, perlu pedoman sebagai landasan dalam pelaksanaannya agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penetapan Kawasan Tanpa Rokok
Bab III Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok
Bab IV Ruangan Atau Tempat Khusus Untuk Merokok (Smoking Area)
Bab V Tanda/Peringatan Dilarang Merokok
Bab VI Peran Serta Masyarakat
Bab VII Pembinaan Dan Pengawasan
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah;
b. bahwa guna tertib administrasi penyelenggaraan dan pengelolaan pajak daerah dalam rangka efektivitas pemungutan pajak daerah di Kab. Grobogan perlu pengaturan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kab. Grobogan Nomor 6 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kab. Grobogan Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; NPWPD; Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak; Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak; Tata Cara Penghapusan NPWPD; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2022
ENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN-GROBOGAN-2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2022/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa kebutuhan manusia tidak terlepas dari hewan yang memiliki peranan penting dalam penyediaan pangan dan hasil hewan lainnya sehingga pemanfaatan dan pelestariannya perlu diarahkan untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka melindungi serta meningkatkan kualitas sumber daya hewan untuk penyediaan pangan yang aman dan sehat, peternakan dan kesehatan hewan perlu diselenggarakan secara maju, berdaya saing, dan berkelanjutan;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014
Preaturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014
46
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 56 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan
pengembangan Batik Kabupaten Grobogan serta untuk
mendorong perkem bangan usaha mikro kecil menengah
khususnya pengrajm batik di Kabupaten Grobogan,
dipandang perlu menyesuaikan kembali penggunaan
seragam bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Grobogan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf c Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan 20 Tahun 2016 tentang
Perlindungan dan Pengembangan Batik Kabupaten
Grobogan, Pemerintah Kabupaten Grobogan mewajibkan
kepada pegawai pemerintahan di Kabupaten Grobogan
untuk menggunakan Batik Kabupaten Grobogan pada hari
hari tertentu; bahwa guna mengakomodir penggunaan Batik Kabupaten
Grobogan sebagai salah satu seragam bagi Aparatur Sipil
Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan,
maka Peraturan Bupati Grobogan Nomor 56 Tahun 2020
tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Grobogan perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Grobogan Nomor 56 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Grobogan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (2) Pasal 5, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7, perubahan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 32, perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 56 Tahun 2020 diubah.
106 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Audit Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan Daerah yang lebih akuntabel dan transparan diperlukan suatu sistem yang dapat memberi keyakinan memadai terkait dengan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan kegiatan pada suatu Instansi Pemerintah dalam mencapai tujuannya, keandalan pelaporan pengelolaan keuangan daerah, pengamanan aset daerah, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang antara lain dilakukan melalui audit kinerja; bahwa audit kinerja merupakan audit atas pengelolaan keuangan Daerah serta pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang terdiri dari aspek kehematan, efisiensi
dan efektifitas; bahwa untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan audit kinerja serta memberikan pedoman bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam melaksanakan audit kinerja perlu disusun pedoman teknis yang dituangkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Audit Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pedoman Teknis Audit Kinerja
Bab III Pelaksanaan Audit Kinerja
Bab IV Pembiayaan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
82 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat