Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kriteria Toko Eceran Tradisional/Kelontong; Penyelenggaraan Toko Eceran Tradisional/Kelontong; Hak dan Kewajiban; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat