PENATAAN DAN PEMBINAAN TOKO ECERAN TRADISIONAL/KELONTONG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2022/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran Tradisional/Kelontong
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui kegiatan perdagangan, diperlukan kerjasama yang sinergis antara Perangkat Daerah, Pelaku Usaha maupun para pemangku kepentingan;
b. bahwa melihat pesatnya perkembangan sektor perdagangan ditengah arus kebebasan berusaha, perlu dilakukan penataan dan peminaan toko eceran tradisional/kelontong, agar tercipta iklim usaha yang saling menguntungkan diantara pelaku usaha;
c. bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam penataan dan pembinaan toko eceran tradisional/kelontong di daerah, dipandang perlu menetapkan regulasi mengenai penataan dan pembinaan toko eceran tradisional/kelontong;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c perlu menetapkan peraturan bupti tentang penataan dan pembinaan toko eceran tradisional/kelontong
- Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Thaun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kriteria Toko Eceran Tradisional/Kelontong; Penyelenggaraan Toko Eceran Tradisional/Kelontong; Hak dan Kewajiban; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
- 12
|