ENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN-GROBOGAN-2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2022/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK: |
- a. bahwa kebutuhan manusia tidak terlepas dari hewan yang memiliki peranan penting dalam penyediaan pangan dan hasil hewan lainnya sehingga pemanfaatan dan pelestariannya perlu diarahkan untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka melindungi serta meningkatkan kualitas sumber daya hewan untuk penyediaan pangan yang aman dan sehat, peternakan dan kesehatan hewan perlu diselenggarakan secara maju, berdaya saing, dan berkelanjutan;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014
- Preaturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014
- 46
|