Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penetapan Kawasan Tanpa Rokok Bab III Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok Bab IV Ruangan Atau Tempat Khusus Untuk Merokok (Smoking Area) Bab V Tanda/Peringatan Dilarang Merokok Bab VI Peran Serta Masyarakat Bab VII Pembinaan Dan Pengawasan Bab VIII Pembiayaan Bab IX Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat