NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2022/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah;
b. bahwa guna tertib administrasi penyelenggaraan dan pengelolaan pajak daerah dalam rangka efektivitas pemungutan pajak daerah di Kab. Grobogan perlu pengaturan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kab. Grobogan Nomor 6 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kab. Grobogan Nomor 14 Tahun 2016
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; NPWPD; Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak; Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak; Tata Cara Penghapusan NPWPD; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 19
|