Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Dr. Raden Soedjati Soemodiardjo Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Raden Soedjati Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) penuh serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Dr. Raden Soedjati Soemodiardjo Kabupaten Grobogan dipandang sudah tidak sesuai lagi guna mendukung operasional pelayanan kesehatan secara optimal sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Dr. Raden Soedjati Soemodiardjo Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pencabutan PERDA No. 4 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Dr. Raden Soedjati Soemodiardjo di Kabupaten Grobogan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2013.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 dicabut.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada pegawai negeri berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah dan memperoleh
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka pemngkatan kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil, serta guna kelancaran pelaksanaan tugas
pernerintahan, pembangunan clan pelayanan masyarakat di
Kabupaten Grobogan, dipandang perlu memberikan
tambahan pengh~silan berdasarkan beban kerja, tempat
bertugas dan kondisi kerja kepada Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan; bahwa Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Grobogan telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan melalui Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 52 Tahun 2014 tanggal 30 Oktober 2014 tentang
Persetujuan atas Permohonan Pemberian Tambahan
Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja, Tempat Bertugas
dan Kondisi Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun
Anggaran 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun
Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 60 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas, tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja, tata cara pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan Anak yang memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus untuk menjamin keberadaan, kelangsungan, serta kemajuan bangsa dan negara; bahwa setiap Anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, serta dilindungi dari kekerasan, diskriminasi, dan segala bentuk perlakuan tidak manusiawi; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengubah PERDA No. 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak di Pemerintahan Kabupaten Grobogan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
PERDA No. 15 Tahun 2013 diubah.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2022
ENYELENGGARAAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN-GROBOGAN-2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2022/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa kebutuhan manusia tidak terlepas dari hewan yang memiliki peranan penting dalam penyediaan pangan dan hasil hewan lainnya sehingga pemanfaatan dan pelestariannya perlu diarahkan untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka melindungi serta meningkatkan kualitas sumber daya hewan untuk penyediaan pangan yang aman dan sehat, peternakan dan kesehatan hewan perlu diselenggarakan secara maju, berdaya saing, dan berkelanjutan;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014
Preaturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2009/No.1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 181
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Kepala Daerah mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran dan
Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran, Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
merupakan perwujudan dari Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2008
yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum
APBD, serta Prioritas dan Plafon Anggaran
yang telah disepakati bersama antara
pemerintah daerah dengan DPRD pada
tanggal 13 Nopember 2007;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Grobogan
Tahun Anggaran 2009.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nmor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
73
dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005.
Peraturan ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Grobogan Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/No.1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 181 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
– Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) kepada
Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran,
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan
dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD, serta Prioritas
dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara
pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 27 Nopember
2010:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan
Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan
Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2011.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2021
MANAJEMEN PEGAWAI PROFESIONAL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH BIDANG KESEHATAN-2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2021/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Pegawai Profesional pada Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen Pegawai Profesional pada Badan Layanan Umum Daerah Bidang Kesehatan
Undang-Undang nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Formasi Pegawai Profesional; Penetapan Kebutuhan; Pengadaan; Penilaian Kinerja; Hak dan Kewajiban; Pemberhentian; Pelaporan; Penganggaran; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 19 Tahun 2018
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2015
PERDA Kab. Grobogan No. 3 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya dinamika dalam penyelenggaraan
pelayanan perijinan kepada masyarakat, maka pengaturan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011
tentang Ijin Gangguan belum cukup menyelesaikan berbagai
permasalahan yang timbul;
b. bahwa untuk menyikapi dinamika dalam penyelenggaraan
pelayanan perijinan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu pengaturan kembali Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Ijin
Gangguan, mengenai prosedur, tata cara dan persyaratan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan yaitu tentang kewenangan Bupati memberikan izin Gangguan, syarat permohonan secara tertulis kepada Bupati,Jangka waktu berlakunya Izin Gangguan, pindah lokasi usaha dan berakhirnya izin gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2019
PERDA Kab. Grobogan No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta mempercepat pembangunan ekonomi di Daerah perlu adanya upaya peningkatan dalam sektor Penanaman Modal; bahwa untuk menciptakan dan menjamin iklim usaha yang kondusif dan menumbuh kembangkan investasi dalam berbagai bidang, termasuk usaha kecil dan menengah perlu diatur kebijakan penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Penanaman Modal perlu pengaturan tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Penanaman modal, lebijakan penyelenggaraan Penanaman modal, fasilitas penanaman modal, pelaporan kegiatan penanaman modal, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, ketenagakerjaan, peran serta masyarakat, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2005, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2012; Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2014; Pasal 37 sampai dengan Pasal 45 Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 18 Tahun 2016 dicabut.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan investasi yang memiliki nilaidan arti penting bagi setiap manusia, dalam pengembangan sumber daya manusia serta dapat menjamin kelangsungan hidup masa depan yang melayani seluruh warga masyarakat di daerah tanpa membedakan status sosial, ekonomi, budaya dan sebagainya; bahwa pendidikan harus mampu menghadapi berbagai tantangan sesuai perkembangan era otonomi daerah dan tuntutan perubahan kehidupan baik lokal, regional, nasional maupun global, sehingga sistem pendidikan yang dilakukan harus tersusun secara sistematis, terencana, terarah, dan berkesinambungan dalam rangka untuk mewujudkan pemerataan kesempatan pendidikan yang partisipatif, berkeadilan, tidak diskriminatif, peningkatan mutu pendidikan, relevansi pendidikan, dan efisiensi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di daerah; bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah dalam urusan pendidikan, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang terdiri dari Dasar, Fungsi, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Prinsip dan Strategi; Hak dan Kewajiban; Penyelenggaraan dan Pendidikan Formal; Penyelenggaraan Pendidikan Informal; Penyelenggaraan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus; Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal; Kurikulum, Bahasa Pengantar; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Kepala Sekolah; Pengawas Sekolah; Penilik; Sarana dan Prasarana Pendidikan; Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; Pendanaan Pendidikan; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Penjaminan Mutu, Evaluasi, Akrediasi, dan Sertifikasi; Pengawasan; Pendirian, Penggabungan, Penutupan dan Perubahan Status Satuan Pendidikan; dan Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2013.
75 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat