PELAYANAN KESEHATAN IBU, BAYI DAN ANAK DI BAWAH LIMA TAHUN-GROBOGAN-2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Bawah Lima Tahun
ABSTRAK: |
- a. bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia termasuk ibu, bayi dan anak di bawah lima tahun dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada ibu, bayi dan anak di bawah lima tahun, perlu dilakukan pelayanan kesehatan secara komprehensif dengan melibatkan peran serta seluruh pemangku kepentingan;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Bawah Lima Tahun sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Bawah Lima Tahun;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2017
- Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Bawah Lima Tahun
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2022.
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017
- 21
|