Penyertaan modal - bumd
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2022/NOMOR.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2023
ABSTRAK: |
- bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
yang antara lain dilakukan melalui peningkatan pelayanan
kepada masyarakat; bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,
sekaligus sebagai upaya untuk menggali potensi sumber
pendapatan asli daerah dan penguatan modal pada Badan
Usaha Milik Daerah, dipandang perlu menyertakan modal
Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah
dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan
dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
peraturan daerah mengenai penyertaan modal bersangkutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah
Tahun 2023;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2021;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Penyertaan Modal
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
- 9 hlm
|