Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Lingkup Pemerintah Kabupaten Barru
ABSTRAK:
bahwa untuk menind11.lclanjuti dim mel:<ikMnakAn
kctcntuan Pasal 29 Pereturen �sidcn Repubhk Indonesia
Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Alruntabilitas Kinerja
lnstansi Pemerintah, maka perlu menct9.pkan Peratwan
Bupati tentang Pedoman 1::valuas, Atas lmplcmcntaar
Sistem l\kuntabibtas Kinerja lnstansi Pemcrintah Lingkup
Pernerintah Kabupat.en Barru;
I. Undang-Undang Nomor 29 T&hun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat 11 di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Ttunl111.h1tu
Lemba.ran Negara Nnmnr 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 28 Tnhun 1999 tentang
penyetenggaraen Negara yang bcrsih dan Bcbtt�
Korupsi, Kolust '1an NepotiMme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Ta.mbahun
Lembaran Negara Nomor 3851) scbagairnnna tclnh
diubah dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Kom10,1 Pemberant.asun Tmdak Pi<.luna Koruµs,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Trunbuha.n Lernbe.rarr Negara RI Nomor
4250);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tcntang
Pcmbentukan Peraturan Perundang-undan�an
•
(Lembanm Negara Republ.ik Indonesia Tnhun 2011
•
•
'
•
Nomor 82, Tambahan Lemba:ran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pcmerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Jahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana tel� diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tal-.un 2015 tentang
Pcrubahan Kcdua Atas Undang-Undang NorTl.or 23
Tahun 2014 Tentang Pcmerintahan Daerah (t�mbaran
Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 5679);
5. Pcraturan Pcmenntah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan Dan Klnerja lnstanei Pt;merintah
(l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tarnbahan Lembaran Negara Rcpublik
lmJom:sia Nomor 4614);
Pemturan Pemenntah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan Dan Pengawasan Penyeknggaraan
Pemcrintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Prcsiden Repubhk Indonesia Nomor 29
Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitae Klll.erJa
Instansi Pemerint.ah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
8. Peraturan Ment.en Daiam Negeri Republik Indonesia
Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tatacrua Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluaai
Pe\a.ksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Bcrita
Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 0 Nomor 517);
9. Peraturan Mcntcri Pendayagunnan Aparatur Negara
dan Rcfonnasi Brrokra,11 Rcpul>lik Indonesia Noma.- 53
Tahun 2014 ten tang Petunjuk Tekms perj' anjran
Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata C..ra Reviu At.as
6
lApornn Kmeryalnst.ans1 Pemenntah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 201<\ Nomor 18<\2);
10. Peraruran Menteri Pendayagunaan Aparatur NcK<1fd.
Dan Reformasi Birokrasi Repubhk Indonesia Nomor 12
Tahun -2015 tentang Pcdoman Evaluasi Atas
'
lmpelementasi Sistem Akuntal.,ilitas Kiru:rja lnstansi
Pemerintah (Senta Negara Repubhk Indonesia Tahun
2015 Nomor986).
Pasal l
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
Nomor 07 Tahun 2017
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar Negeri pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf d ayat (6)
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional dan teknis
penunjang tertentu pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barru,
perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Sekolah Dasar Negeri;
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran
Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851); Sebagaimana telah diubah dengan Undang–
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 451);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 7
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 37;
Susunan organisasi UPTD terdiri dari:
a. Kepala UPTD Sekolah;
b. Urusan Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Guru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 17 Tahun 2017
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARRU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2017/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik
(Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi,
nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang,
pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat
penyelenggara termasuk di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Barru untuk melaporkan harta kekayaan yang
dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 387)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 (Lembaran Ngara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
Penyampaian LHKPN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2017.
Nomor 17 Tahun 2017
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Koordinasi Perangkat Daerah Menurut Fungsi Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Barru
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barm
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daergih, dan untuk mengefektifkan pelaksanaan
tugas Sekretaris Daerah dalam mengoordinasikan
Perangkat Daerah dan sehubungan dengan penataan
Perangkat Daerah maka diperlukan adanya pengaturan
kembali pengelompokkan koordinasi Satuan Keija
Perangkat Daerah menurut fungsi Asisten Sekretariat
Daerah Kabupaten Barm;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Pemndang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susiman Perangkat Daerah
Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru
Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 37);
elain koordinasi dengan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
membawahi:
a. Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
b. Bagian Kesejahteraan Ralqrat; dan
c. Bagian Hukum;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2017.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 26 Tahun 2017
ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH KABUPATEN BARRU TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2017/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pernerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dalam
pengelolaan keuangan, perlu ditetapkan Analisis Standar
Belanja Pemerintah Kabupaten Barru yang didasarkan
pada capaian kinerja, indikator kinerja, Standar Satuan
Harga dan Standar Pelayanan Minimal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Barru
tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten
Barru Tahun Anggaran 2018;
1. UndangUndang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas clari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851),
sebagaimana telah diubah_dengan UndangUndang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Norn or 5587) sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengeloiaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
ten tang
Republik
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntanei Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041) ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diu bah terakhir dengan Pera tu ran
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tab un 2011;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru
Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 6);
BAB I
KETElffUAlf UIIUM
BAB D
IIAKSUD DAR TUJVA1'
BAB m
AKALISIS STAKDAR BBLABJA
BAB IV
KBTBlft'OAlf PEN UTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
NOMOR 26 TAHUN 2017
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKPD) Kabupaten Barru Tahun 2018
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan dalam rangka pelaksanaan pembangunan
daerah Kabupaten Barru, maka dipandang perlu
menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2018;
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelengaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) ;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2010 Nomor 252; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Barru);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru
Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 8);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 8);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barru
Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Barru
Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 16);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 6);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 37);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 18 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 18);
24. Peraturan Bupati Barru Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 43);
25. Peraturan Bupati Barru Nomor 66 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan
Pengembangan Daerah Kabupaten Barru (Berita Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 67).
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Barru Tahun 2018
merupakan penjabaran dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Musrenbang) Tahun 2017, dengan mengacu pada Rencana Kerja Pusat dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Selatan, yang
memuat :
a. evaluasi hasil pelaksanaan RKPD tahun lalu;
b. rancangan kerangka ekonomi dan kebijakan keuangan daerah;
c. prioritas dan sasaran pembangunan daerah; dan
d. rencana program/kegiatan dan pendanaannya baik yang dilaksanakan
langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 57 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kabupaten Barru
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor. 28 Tahun
2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah juncto Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum, Tera dan Tera Ulang menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah untuk menunjang pelaksanaan kewenangan
sebagai mana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Unit
Pelaksana Teknis Metrolo^ Legal pada Dinas Koperasi UMKM dan
Perdagangan Kabupaten Barru;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3193);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahim 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Hdana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahim 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahim 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran N^ara Republik Indonesia Nomor
4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan
Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta
Syarat-Syarat Bagi Alat-AIat Ukur, Takar, Umbang dan
Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahim
1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3283);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987 tentang Satuan
Turunan, Satuan Timbangan, dan Satuan Lain yang Berlaku
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahim 1987 Nomor 17,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3351);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar
Nasional untuk Satuan Ukuran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1989 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3388);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18Tahun 2016tentang
Peran^cat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang PedomanPembentukandanKIasifikasiCabangDinasdan
Unit PelaksanaTeknisDinas (Berita Negara RepubUk Indonesia
Tahun 2017 Nomor 451);
13. PeraturanMenteri Perdagangan Nomor 50/MDAG/PER/10/2009 tentang Unit Keija dan Unit Pelaksana
Teknis Metrologi Legal;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 51/MDAG/PER/10/2009 tentang Penilaian terhadap Unit
Pelaksana Teknis dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Metrologi Legal;
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 08/MDAG/PER/12/2010 tentang Alat Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapan yang Wajib Ditera dan Tera Ulang;
16.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 48/MDAG/PER/12/2010 tentang Pengelolaan Sumberdaya
Manusia Kemetrologiaii;
17. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Basru Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 37);
18. Peraturan Bupati Barru Nomor 62 Tahun 2016 tentang
Kedudukan Susunan Orgam'sasi, Tugas dan Fungsi
sertaTata Keija Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan
Perdagangan Kabupaten Barru;
(1) UPTD adalah unsur pelaksana teknis dinas di bidang kemetrologian.
(2) UPTD dipimpin oleh Kepala UPTD yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
UPTD mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional
dibidang kemetrologian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 53 Tahun 2017
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR KABUPATEN BARRU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2017/No.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Barru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, dan untuk lebih mendukung pelaksanaan sebagian
tugas, fungsi, dan wewenang Dinas Perhubungan Kabupaten
Barru didalam memberi pelayanan kepada masyarakat, maka
dipandang perlu untuk membentuk unit Pelaksana Teknis Dinas
yang secara khusus mengelola urusan di bidang pengujian
kendaraan bermotor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian
Kendaraan Bermotor Kabupaten Barru;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran
Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.2002
Pasal 14
BABV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Pasal 16
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
NOMOR 53 TAHON 2017
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat