Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 15 Tahun 2017

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN BAB III : RUANG LINGKUP BAB IV : PEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH BAB V : PERENCANAAN KEBUTAHAN BARANG MILIK DAERAH BAB VI : PENGADAAN BAB VII : PENGGUNAAN BAB VIII : PEMANFAATAN BAB IX : PENGAMANAN, PENERTIBAN DAN PEMELIHARAAN BAB X : PENILAIAN BAB XI : PEMINDAHTANGANAN BAB XII : PEMUSNAHAN BAB XIII : PENGHAPUSAN BAB XIV : PENATAUSAHAAN BAB XV : PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BAB XVI : PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH BAB XVII : GANTI RUGI SANKSI BAB XVIII: KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XIX : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barru
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Barru
Tanggal Penetapan
22 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017
Tanggal Berlaku
22 Desember 2017
Sumber
LD.2017/No.15, TLD No.9
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barru
Bidang
Halaman ini telah diakses 912 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan