Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 52 Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun
2012 tentang Pengamanan
Bahan yang Mengandung Zat
Adiktif Berupa Produk
Tembakau Bagi Kesehatan perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Kawasan Tanpa Rokok.
1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258);
4. Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor
42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4235);
7. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4301);
8. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali
terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran
Udara (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun
1999 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3853);
13. Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor
89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
14. Peraturan Pemerintah Nomor
109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan Yang
Mengandung Zat Adiktif
Berupa Produk Tembakau Bagi
Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 278, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5380);
15. Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2015 tentang Kawasan
Tanpa Rokok (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 279);
16. Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan
yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten
Barru (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2008
Nomor 24, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Nomor 1);
Setiap orang dilarang menjual Produk
Tembakau:
a. kepada anak di bawah usia 18 (delapan
belas) tahun; dan
b. kepada perempuan hamil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
62 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day)
ABSTRAK:
a. bahwa seeuar dengan f'era.turan Pemennt.ah RL Nomor 41
Tahun 1999 tentang Pencegahan Pencemaran Udara serta
sebagai salah eatu upaya untuk menyediakan ruang publik
bagi masyarakat m a k a diperlukan kawasan yang nyaman,
sehat dan bebas dari kendaraan bennotor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day);
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Dacrah Tingkat II di Sulawesi (Lembara.n Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4235);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RepubUk
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587} sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3853);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nornor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Dae rah
Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun
2008 Nomor 29, Tamba.han Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Nomor 6);
BABI
KETEIITUA!f UIIUM
BAli iI
IIAKSUD DAii TUJUA!f
RABID
RUANO LIJIIGKUP
BAB IV
PElfETAPAJII WAKTU DAJII KAWASAJI
BABV
PEMBAGlAJI ZONA KEGIATAN
BABVI
PENGISI KEGIATAN DAN JADWAL KEGIATAN
BABVII
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BABVIIl
RETRIBUSI DA1' BIAVA SEWA TEIIPAT
BABIX
PARKIR PENGUNJUNG
BABX
PEIIBIAYAAN
BAB XI
PEMANTAU,Uf, EVAT.UASI DAN PELAPORAN
BABXII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2016.
NOMOR 17 TAHUN 2016
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 53 Tahun 2017
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR KABUPATEN BARRU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2017/No.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Barru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, dan untuk lebih mendukung pelaksanaan sebagian
tugas, fungsi, dan wewenang Dinas Perhubungan Kabupaten
Barru didalam memberi pelayanan kepada masyarakat, maka
dipandang perlu untuk membentuk unit Pelaksana Teknis Dinas
yang secara khusus mengelola urusan di bidang pengujian
kendaraan bermotor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian
Kendaraan Bermotor Kabupaten Barru;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran
Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.2002
Pasal 14
BABV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Pasal 16
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
NOMOR 53 TAHON 2017
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2010 tentang Legislasi Daerah
ABSTRAK:
berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan
ketentuan dalamPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2010 tentang Legislasi
Daerah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan
hukum sehingga perlu dilakukan perubahan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerahtentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Barru
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Barru
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2010
tentang Legislasi Daerah
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 7
TAHUN 2010 TENTANG LEGISLASI DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 7
TAHUN 2010 TENTANG LEGISLASI DAERAH
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Barru 2022 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan
memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan
penghuni dan lingkungannya.Pembangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, dan diwujudkan sesuai fungsinya guna menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan, serta diperlukan pengendalian pemanfaatan ruang, peran masyarakat dan upaya pembinaan serta pemenuhan persyaratan administratif dan teknis dalam rangka pelaksanaan pembangunan gedung;. Sesuai dengan ketentuan Pasal 336 ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang menyatakan bahwa pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan penyelenggara Bangunan Gedung dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan terhadap Standar Teknis dan proses Penyelenggaran Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 16 Tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG
BAB IV STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
BABV PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
BAB VI PERAN MASYARAKAT
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
IX Bab, 271 Pasal (190 Hlm.) dan 20 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, B D Kab Barru 2022 No...
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Akuntansi Pemerintah Daerah.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENYUSUNAN SAPD
BAB V BAS
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Barru Nomor 24 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
VII Bab, 9 Pasal (13 Hlm.) dan II Lampiran (188 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2016
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2016/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 dan Pasal 99
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, pengalokasian dan penyaluran bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa diatur dengan Peraturan Bupati,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN BAGIAN DARI BAGI BASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2. Bupati adalah Bupati Barru.
3. Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintah Desa adalah kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya
merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9. Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa yang terdiri atas Sekretariat Desa, pelaksana teknis dan unsur kewilayahan yang disebut Dusun.
10. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa,
adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
12. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
BAB II PENGELOLAAN Bagian Kesatu
Pengalokasian
Pasal 2
Pemerintah Daerah mengalokasikan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa paling sedikit sebesar 10 % (sepuluh perseratus) dari besarnya pajak daerah dan retribusi daerah yang diterima Pemerintah Daerah.
Pasal 3
(1) Pengalokasian bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa dilakukan setelah Kerangka Umum Anggaran dan Penetapan Pagu Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD disepakati bersama antara Bupati dan DPRD.
(2) Pengalokasian bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa merupakan jumlah bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang diterima Desa untuk waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Bagian Kedua
Penentuan Besaran Untuk Setiap Desa
Pasal 4
(1) Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan:
a. sebesar 60% (enam puluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh
Desa; dan
b. sebesar 40% (empat puluh persen) dibagi secara proporsional sesuai dengan realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dari Desa masing-masing pada tahun anggaran sebelumnya.
(2) Berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
besaran bagian basil pajak daerah dan retribusi daerah untuk masing•
masing desa.
(3) Besaran bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk masing-masing desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 5
Perubahan besaran bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dilaksanakan apabila terjadi perubahan penerimaan dan pengeluaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau adanya perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten yang mengakibatkan peru.bahan APBD Desa.
Bagian Ketiga
Penggunaan Penerimaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah clan Retribusi
Daerah Kepada Desa
Pasal 6
Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa dipergunakan untuk membiayai:
a. penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat;
b. operasional desa; dan
c. intensifikasi dan ekstensifikasi pembayaran pajak dan retribusi.
IDlllllQTWUIDIIDDIIIID]lllPHmlllllllHHIUHIUllllllllHIIIUUIIIIIJIIIIIIIIIIIIIIUUHnllllDIIUlnlllllU:U:U:U:.:U:n�-��---·-·�·-------
' .
Bagian Keempat
Pencairan
Pasal 7
(1) Pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
a. Pencairan tahap I sebesar 60% (enam puluh persen); dan
b. Pencairan tahap II sebesar 40% (empat puluh persen).
(2) Batas akhir pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah setiap tahun anggaran adalah per 31 Desernber
Pasal 8
(1) Permohonan pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah disampaikan pada Bupati Cq. Dinas Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD) melalui Tim Pembina Kabupaten dengan persyaratan sebagai berikut:
a. pencairan tahap I :
1. Surat Permohonan Pencairan;
2. Peraturan Desa tentang RKPDes;
3. Peraturan Desa tentang APBDes;
4. Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa;
5. laporan semester akhir tahun realisasi pelaksanaan APBDes tahun anggaran sebelumnya; dan
6. Surat Persetujuan dari camat tentang pencairan. b. pencairan tahap II:
1. Surat Permohonan Pencairan;
2. laporan semester pertama realisasi APBDesa; dan
3. Surat Persetujuan dari camat tentang pencairan.
(2) Apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya diverifikasi oleh Tim Pembina Kabupaten untuk bahan proses pencairan besaran bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah ke Rekening Desa masing-masing.
(3) Tim Pembina Kabupaten setelah melakukan verifikasi memproses pencairan dengan menerbitkan rekomendasi berupa surat pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Tim Pembina Kabupaten.
(4) Berdasarkan surat pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3') Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD)
mencairkan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah langsung ke rekening desa masing-masing.
(5) Permohonan pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. tahap I paling lambat minggu keempat bulan Maret tahun anggaran
berjalan; dan
b. tahap II paling lambat minggu keempat bulan Oktober tahun anggaran berjalan.
(6) Bupati menunda pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah dalam hal kepala desa tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(7) Format surat pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB Ill
PELAPORAN
Pasal 9
( 1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada Bupati melalui Tim Pembina Kabupaten dengan tembusan Camat setiap semester.
(2) Laporan penggunaan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah merupakan satu kesatuan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa
BABIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 10
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim
Pembina Kabupaten dan Kecamatan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilakukan oleh Inspektorat Daerah dan aparat pengawas fungsional lainnya.
Pasal 11
(1) Tim Pembina Kabupaten dan Kecamatan sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan susunan tim disesuaikan dengan kebutuhan.
(2) Tim Pembina Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (I) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. membina dan mensosialisasikan bagian hasil pajak daerah dan
retribusi daerah kepada desa;
b. melakukan verifikasi untuk proses pencairan dengan menerbitkan rekomendasi;
c. memproses pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa;
d. melakukan bimbingan, supervisi dan konsultasi;
e. memfasilitasi pendidikan dan pelatihan; dan/ atau
f. mengadakan monitoring dan pengendalian.
(3) Tim Pembina Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyetujui pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah
kepada desa;
b. melaksanakan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pemantauan penggunaan dana bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa;
c. memverifikasi laporan realisasi penggunaan bagian hasil pajak daerah
dan retribusi daerah setiap semester;
d. memverifikasi laporan penggunaan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan satu kesatuan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa;
e. menyelesaikan permasalahan ditingkat Desa dan melaporkan kepada
Tim Pembina Kabupaten.
BABV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah dapat dipergunakan untuk membiayai belanja desa yang telah dilaksanakan mulai bulan Januari, dengan ketentuan dituangkan dalam APBDesa.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 27 Tahun 2015
PENGENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL DARI BUPATI KEPADA CAMAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2015/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
a. bahwa daJam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Barru dalam melakukan pemberdayaan tcrhadap pclaku usaha mikro dan kecil serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat Ill Peraturan Presiden Nomor
98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usahn Mikro clan
Kccil, maka perlu membentu.k Peraturan Bupati Barru tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan lzin Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati kepada Camat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Barru tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin
Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati kepada Camat;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi [Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kotusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pernbcrantasan Tinda"k Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Rpublik Indonesia Tahun 2002 Nornor
137,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro
,, Kecil dan Mencngah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 93, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
45, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indo_?esia Nomor
5512);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5659);
7. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
I
Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Presiden Nornor 98 Tahun 20f4 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
10.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor l Tahun 2014 tentang Pembentu.kan Produk Hukum Dacrah (Derita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedornan Pembcrian Izin Usaha Mikro dan Kecil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1814);
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor:131.73 - 4823 Tahun 2015 teruang Pengangkatan
Penjabat Bupati Barru Provinsi Sulawesi Selatan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tcntang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pernerintah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Ta.hun 2008 Nomor 24, To.mbahan Lcmbaran Daerah Kabupatcn Barru Nomor 4);
14.Peraruran Daerah Kabupaten Barro Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Barru [Lembaran Darah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nornor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupatcn Barru Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupnien Barru Tahun 2014 Nomor 9);
16. Peraturan Bupati Kabupaten Barru Nomor 32 Tahun 2014 tcntang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barro Tahun Anggaran 2015 (Serita Daerah Kabupaten Barru Tahun 2014 Nomor 73);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSA..liAAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL DARI BUPATI KEPADA CAMAT.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini vang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pernerinrah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barru ,
3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Barru.
4. Camat adalah Pcmimpin dan koordinator penyelenggaraan pernerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas uroum
pernerintahan.
S. Pelimpahan Urusan Pemerintahan adalah pendelegasia.n atau penyerahan urusan Bupati kepada Camat untuk memberikan perizinan, rekomendasi, koordinnsi. pernbinaan, fasilitasi, penyelenggaraao, peugawasan, penetapan serta pengumpulan data dan informasi, dan kewenangan lain yang dilimpahkan dalarn rangka · penyelenggaraan pemerintahan.
6. Usaha Mikro adalah usaha produktifmilik orang perorangan dan/acau badan usaha perorangan yang memenuhi «riteria usaha mikro.
7. Usaha Kecil adalah usaha ekonorni produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha Mencngah atau Usaha Besar yang memenubi kriteria usaha kecil.
8. lzin Usaha Mikro dan Kecil adalah tanda legalitas kepada seseorang atair pelaku usaha/kegiata.n tertentu dalarn bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk saru
lcmbar.
BABll
RUANO LINGKUP KEDUDUKAN
Paul2
Ruang Lingkup Peraruran dalam Peraturan Bupati ini melipuli pemberian izin Usaha Mikro dan Kecil.
Pasal 3
(I) Kecamatan merupakan perangkat daerah Kabupaten/ Kota sebagai pelaksana teknis kew1layahan yang mempunyai wilayah kcrja tertentu dan dipimpin oleh Camat.
(2) Camat berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada
Bupati melalui Sekretaris Dacrah.
BABW PENDELEGASIAN KEWEliANGAN Pasal 4
Bupati mendelegasikan kewenangan kepada Camat sebagai
pelaksana Izin Usaha Milcro dan Kecil.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 5
(1) Bupati melakukan pcmbinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Bupati melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk Sekretaris Daerah sebagai Ketua Pelaksana yang anggota terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait urusan pernenntahan yang dilimpahkan kepada Carnat.
f3J 1-'cmbinaan sebagaimann dimaksud pada ayat (2) be:-bentuk
sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan teknis
tentang norma, standar, prosedur, dan kriteria urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat.
(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (1) atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dtlimpahkan kepada Carnat dilaksanakan secara fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berl.a..ku .
Paaal 6
( 1) Setiap tahun Pemen.ntah Daerah melakukan evaluasi terhadap
kinerja Kecamatan yang mencakup :
a. Penyelenggaraan sebagian urusan pcmerintahan yang dilimpahkan kepada camat;
b. Penyelenggaraa.n tugas umum pemerintahan; dan
c. Penyelenggaraa.n cugas lainnya yang ditugaskan kepada
Camat.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayar (1) disarnpaikan oleh Bupati kepada Gubemur dengan tcmbusan kepada Menteri Dalam Negeri,
(3) Pelaksanaan evaluasi sebagairnana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) berpedoman pada Peraturan Pcrunda.ng• U ndangan.
Pasal7
Dalam hal tertentu dan/atau Camat dianggap tidak mampu melaksanakan urusan pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud Pasal 4 dan sesuai basil evaluasi sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 5 ayat (J) Bupati dapat menarik kembali urusan pendelegasian kewenangan.
BABV PENDANAAN Pasal 8
Pendanaan tugas Camat dalam penyelenggaraan pelimpahan kewenangan yang dilimpahkan dari Bupati, bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BABVI KETENTUAN PENUTUP Pasal 9
Peraturan Bupati in.i mulai berlaku scjak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
peraturan Bupati ini dengan penernpatanny..a.
Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2015.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABPUATEN BARRU NOMOR 8 TAHUN 2011 RETRIBUSI JASA UMUM
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabpuaten Barru Nomor 8 Tahun 2011 Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang didalamnya mengatur mengenai Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu diubah dan disesuaikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 5475);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 262 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
11. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
12. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 1);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 8);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 12);
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
pasal 1
Ketentuan dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 15 Bab VIII Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 8) dihapus sehingga sebagai berikut:
pasal 13
DIHAPUS
pasal 14
DIHAPUS
pasal 15
DIHAPUS
pasal ll
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Tunggu Pasien
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan kesehatan, khususnya pelayanan kesehatan rujukan bagi masyarakat secara terpadu, terintegrasi, sinergi dan holistic serta mampu mengurangi beban ganda masyarakat dalam hal pembiayaan kesehatan sehingga mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkualitas, perlu melaksanakan program rumah tunggu pasien.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 19 tahun 2019; UU Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permenkes Nomor 1 Tahun 2012; Perda Kab. Barru Nomor 3 Tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IIl RUANG LINGKUP
BAB IV PROGRAM PELAYANAN
BABV KRITERIA
BAB VI PENGELOLAAN RTP
BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VIII PENDANAAN
BAB IX MEKANISME PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BABX PENGADUAN MASYARAKAT
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
XI Bab, 19 Pasal (9 Hlm.)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat