Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN BAGIAN DARI BAGI BASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 2. Bupati adalah Bupati Barru. 3. Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Pemerintah Desa adalah kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 7. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 8. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 9. Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa yang terdiri atas Sekretariat Desa, pelaksana teknis dan unsur kewilayahan yang disebut Dusun. 10. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 12. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. BAB II PENGELOLAAN Bagian Kesatu Pengalokasian Pasal 2 Pemerintah Daerah mengalokasikan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa paling sedikit sebesar 10 % (sepuluh perseratus) dari besarnya pajak daerah dan retribusi daerah yang diterima Pemerintah Daerah. Pasal 3 (1) Pengalokasian bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa dilakukan setelah Kerangka Umum Anggaran dan Penetapan Pagu Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD disepakati bersama antara Bupati dan DPRD. (2) Pengalokasian bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa merupakan jumlah bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang diterima Desa untuk waktu 1 (satu) tahun anggaran. Bagian Kedua Penentuan Besaran Untuk Setiap Desa Pasal 4 (1) Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan: a. sebesar 60% (enam puluh persen) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan b. sebesar 40% (empat puluh persen) dibagi secara proporsional sesuai dengan realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dari Desa masing-masing pada tahun anggaran sebelumnya. (2) Berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan besaran bagian basil pajak daerah dan retribusi daerah untuk masing• masing desa. (3) Besaran bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk masing-masing desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 5 Perubahan besaran bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dilaksanakan apabila terjadi perubahan penerimaan dan pengeluaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau adanya perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten yang mengakibatkan peru.bahan APBD Desa. Bagian Ketiga Penggunaan Penerimaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah clan Retribusi Daerah Kepada Desa Pasal 6 Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa dipergunakan untuk membiayai: a. penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat; b. operasional desa; dan c. intensifikasi dan ekstensifikasi pembayaran pajak dan retribusi. IDlllllQTWUIDIIDDIIIID]lllPHmlllllllHHIUHIUllllllllHIIIUUIIIIIJIIIIIIIIIIIIIIUUHnllllDIIUlnlllllU:U:U:U:.:U:n�-��---·-·�·------- ' . Bagian Keempat Pencairan Pasal 7 (1) Pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan secara bertahap sebagai berikut: a. Pencairan tahap I sebesar 60% (enam puluh persen); dan b. Pencairan tahap II sebesar 40% (empat puluh persen). (2) Batas akhir pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah setiap tahun anggaran adalah per 31 Desernber Pasal 8 (1) Permohonan pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah disampaikan pada Bupati Cq. Dinas Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD) melalui Tim Pembina Kabupaten dengan persyaratan sebagai berikut: a. pencairan tahap I : 1. Surat Permohonan Pencairan; 2. Peraturan Desa tentang RKPDes; 3. Peraturan Desa tentang APBDes; 4. Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa; 5. laporan semester akhir tahun realisasi pelaksanaan APBDes tahun anggaran sebelumnya; dan 6. Surat Persetujuan dari camat tentang pencairan. b. pencairan tahap II: 1. Surat Permohonan Pencairan; 2. laporan semester pertama realisasi APBDesa; dan 3. Surat Persetujuan dari camat tentang pencairan. (2) Apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya diverifikasi oleh Tim Pembina Kabupaten untuk bahan proses pencairan besaran bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah ke Rekening Desa masing-masing. (3) Tim Pembina Kabupaten setelah melakukan verifikasi memproses pencairan dengan menerbitkan rekomendasi berupa surat pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab Tim Pembina Kabupaten. (4) Berdasarkan surat pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3') Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD) mencairkan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah langsung ke rekening desa masing-masing. (5) Permohonan pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. tahap I paling lambat minggu keempat bulan Maret tahun anggaran berjalan; dan b. tahap II paling lambat minggu keempat bulan Oktober tahun anggaran berjalan. (6) Bupati menunda pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah dalam hal kepala desa tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). (7) Format surat pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB Ill PELAPORAN Pasal 9 ( 1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada Bupati melalui Tim Pembina Kabupaten dengan tembusan Camat setiap semester. (2) Laporan penggunaan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah merupakan satu kesatuan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa BABIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 10 (1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Pembina Kabupaten dan Kecamatan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilakukan oleh Inspektorat Daerah dan aparat pengawas fungsional lainnya. Pasal 11 (1) Tim Pembina Kabupaten dan Kecamatan sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan susunan tim disesuaikan dengan kebutuhan. (2) Tim Pembina Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (I) mempunyai tugas sebagai berikut: a. membina dan mensosialisasikan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa; b. melakukan verifikasi untuk proses pencairan dengan menerbitkan rekomendasi; c. memproses pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa; d. melakukan bimbingan, supervisi dan konsultasi; e. memfasilitasi pendidikan dan pelatihan; dan/ atau f. mengadakan monitoring dan pengendalian. (3) Tim Pembina Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyetujui pencairan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa; b. melaksanakan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pemantauan penggunaan dana bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa; c. memverifikasi laporan realisasi penggunaan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah setiap semester; d. memverifikasi laporan penggunaan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan satu kesatuan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa; e. menyelesaikan permasalahan ditingkat Desa dan melaporkan kepada Tim Pembina Kabupaten. BABV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 12 Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah dapat dipergunakan untuk membiayai belanja desa yang telah dilaksanakan mulai bulan Januari, dengan ketentuan dituangkan dalam APBDesa. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Barru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat