Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 17 Tahun 2016

Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BABI KETEIITUA!f UIIUM BAli iI IIAKSUD DAii TUJUA!f RABID RUANO LIJIIGKUP BAB IV PElfETAPAJII WAKTU DAJII KAWASAJI BABV PEMBAGlAJI ZONA KEGIATAN BABVI PENGISI KEGIATAN DAN JADWAL KEGIATAN BABVII KEWAJIBAN DAN LARANGAN BABVIIl RETRIBUSI DA1' BIAVA SEWA TEIIPAT BABIX PARKIR PENGUNJUNG BABX PEIIBIAYAAN BAB XI PEMANTAU,Uf, EVAT.UASI DAN PELAPORAN BABXII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barru
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Barru
Tanggal Penetapan
14 April 2016
Tanggal Pengundangan
14 April 2016
Tanggal Berlaku
14 April 2016
Sumber
BD.2016/No.17
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barru
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan