ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan dalam rangka membantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentangPembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah.a. n Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor
268, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
- PERATURAN DAERAH TENTARG PEMBENTUKAR DAN SUSUN.AN PERANGKAT DAERAH.
BABI
KETENTUAR UMUM
Paaal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan
3. Bupati adalah Bupati Barru.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya di singkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7. Satuan Kerja Perangk.at Daerah yang selanjutnya di singk.at SK.PD
adalah Perangkat Daerah Kabupaten Barru yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan tugas dan fungsinya.
8. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwa.kilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
9. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdaya.kan, dan mensejahterakan masyarakat.
10. Sekretariat Daerah adalah unsur staf yang memiliki tugas dan
fungsi membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah sertah pelayanan administratif.
11. Sekertarian DPRO adalah unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD
12. lnspektorat daerah adalah unsur pengawas penyelenggaraan
Urtaeari Pemerintah.an yang menjadi kewenangan Daerah.
13. Dinas adalah Unsur Pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
14. Badan adalah unsur penunjang yang melaksanakan fungsi-fungsi
yang bersifat strategis yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah antara lain perencanaan, pengawasan, kepegawaian, keuangan,pendidikan dan latihan serta penelitian dan pengembangan.
15. Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur pelaksana teknis
Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
16. Unit Pelaksana Teknis Badan adalah unsur pelaksana teknis Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
1 7. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/ kota
yang dipimpin oleh camat.
18. Kelurahan adalah perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat;
BABU
ASAS
Pua12
Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah berdasarkan asas:
a. urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b. intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah;
c. efisiensi;
d. efektifitas;
e. pembagian habis tugas;
f. rentang kendali;
g. tata kerja yang jelas; dan h. fleksibilitas.
,·
... : • I
..
BABm
PRINSIP
Paul3
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berdasarkan prinsip:
a. memperhatikan kondisi Daerah;
b. kebutuhan Daerah; c. beban kerja Daerah; d. tepat ukuran; dan
e. tepat fungsi.
BABIV
PEMBENTUKAN DA!f SUSUNAN PERAIIGKAT DAERAH
Pual4
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah Kabupaten
Barru sebagai berikut: a. sekretariatdaerah; b. sekretariat DPRD;
c. inspektorat;
d.dinas
e. badan;dan
f. kecamatan
Paaal 5
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah, Tipe B;
b. Sekreta.riat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tipe C;
c. Inspektorat, Tipe B;
d. Dinas terdiri dari :
1. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, pemberdayaan masyarakat dan desa dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
2. Dinas Ketahanan Pangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
3. Dinas Pertanian Tipe A,menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
..
'
4. Dinas Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
5. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
6. Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
7. Satuan Polisi Pamong Prajadan Pemadam KebakaranTipe B,menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub polisi pamong praja dan sub kebakaran;
8. Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
9. Dinas Sosial Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
10. Dinas Kependuduk:an dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan pencatatan sipil;
11. Dinas Perikanan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
12. Dinas Kesehatan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
13. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
14. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan, kawasan pemukiman dan pertanahan;
15. Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
16. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, perizinan terpadu satu pintu, bidang tenaga kerja dan energi sumber daya mineral;
17. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Tipe
B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi usaha kecil menengah, bidang perdagangan, bidang perindustrian dan bidang transmigrasi;
18. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Tipe A,
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian; dan
19. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan.
e. Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e terdiri dari :
1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
2. Sadan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan;
3. Sadan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;
4. Sadan Pendapatan Daerah Tipe S, menyelengarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan;dan
5. Sadan Penanggulangan Bencana Daerah.
f. Kecamatanterdiri dari :
1. Kecamatan Barru Tipe A;
2. Kecamatan Tanete Rilau Tipe A;
3. Kecamatan Tanete Riaja Tipe A;
4. Kecamatan Pujananting Tipe A;
5. Kecamatan Balusu Tipe A;
6. Kecamatan Soppeng Riaja Tipe A;
7. Kecamatan Mallusetasi Tipe A;
Pual6
1. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat.
2. Pembentukan kecamatan dan kelurahan diatur dalam Peraturan
Daerah tersendiri
BABV
TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
Bagian Kesatu Sekretariat Daerah Paaa17
(1) Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
(2) Sekretariat Daerah melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. Pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
b. Pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat
Daerah;
c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
d. Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan
. . \. . ..
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua
Seluetariat Dewan Penraldlan Rakyat Daerah
Paaa18
(1) Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD kabupaten, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD kabupaten dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
(2) Sekretariat DPRD melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD
kabupaten;
b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD kabupaten;
c. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD kabupaten; dan
d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD kabupaten.
Ba&ian Ketiga Inspektorat Daerah Paaa19
( 1) Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
(2) Inspektorat Daerah melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pernantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan bupati;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi inspektorat kabupaten; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
.. .
Baglan Keempat Dinaa Daerah Paaal 10
(1) Dinas Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerinta.han yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.
(2) Dinas Daerah melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup
tugasnya;dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bagi.an Kelhna Badan Daerah Pasal 11
(1) Badan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten.
(2) Badan Daerah melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas
dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerinta.han Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Baglan Keenam Kecamatan Paaal 12
(1) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f
mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan pemerintahan di wilayah kecamatan dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
(2) Kecamatan dalam melaksanakan tugas sebagaim.ana dimaksud
pada ayat ( 1) menyelenggarakan fungsi:
---------..-.-.-,-u:urm,nuu:u:unT111nn1umn11nn1nlPPJIIPDlfl1DllmtRIRIQfflHlffl
..-
..•
a. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum,
b. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat,
c. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
d. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan
Peraturan Bupati
e. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
f. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan
g. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa atau
sebutan lain dan/ atau kelurahan
h. Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan
i. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Suaunan OrpnJaaai, Perinclan Tupa, Fungal, Kedudukan clan
Tata Kerja Peranglmt Daerah.
Pual 13
Susunan Organisasi, Perincian Tugas, Fungsi, Kedudukan dan Tata Kerja Perangka.t Daerah sebagaimana di maksud dalam Pasal 4, masing-masing di atur dalam Peraturan Bupati.
BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Paaal 14
( 1) Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan Gubemur.
(3) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibentuk dalam 2 (dua) klasifika.si yaitu:
a. kelas A; dan b. kelas B.
(4) Penetapan klasifika.si Unit Pelaksana Teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan
. '
Paaal 15
(1) Selain Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal
13 terdapat Unit Pelaksana Teknis Dinas di Bidang pendidikan berupa Satuan Pendidikan Daerah Kabupaten berbentuk Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.
(2) Selain Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal
13terdapat Unit Pelaksana Teknis Daerah di Bidang Kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah Kabupaten dan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Unit Organisasi bersifat fungsional dan Unit La.yanan yang bekerja secara profesional.
Pasal 16
(1) Rumah Sa.kit Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat
(2) dipimpin oleh Direktur Rumah Sakit Daerah Kabupaten.
(2) Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2)bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.
(3) Rumah sakit dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibina dan bertanggung jawab kepada Dinas yang menyelenggaraakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan kerja Rumah Sakit Daerah kabupaten sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2)serta pengelolaan keuangan rumah sakit Daerah kabupaten di atur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal
14 ayat (2) dipimpin oleh Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan kerja pusat kesehatan masyarakat diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII STAFAHLI Pasal 17
(1) Bupati dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu staf ahli.
(2) Staf ahli Bupati berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan secara administratif dikoordinasikan dengan Sekretaris Daerah.
(3) Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling
banyak 3 (tiga) staf ahli.
(4) Staf ahli diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
..
' ..
(5) Pembentukan dan nomenklatur staf ahli Bupati sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(6) Staf ahli sebagaimana ctimaksud pada ayat (1) bertugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada bupati sesuai keahliannya.
BABVDJ PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DAL.AM JABATAN
Pual 18
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan berdasarkan peraturan daerah ini, dilaksanakan berdasarkan peraturan Perundang-Undangan.
BABIX KETENTUA!f PERALIHAJf Pual 19
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka pejabat struktural pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
b. Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Barru dan Pasal 5 huruf e angka 5 Peraturan Daerah tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Penanggulangan Bencana berdasarkan ketentuan peraturan perundang• undangan.
c. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebagai.mana dimaksud dalam PasaJ 2 ayat 2 angka 1, pasal 7 dan pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Barru, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalamPasal
2 ayat 2 angka 9, pasal 23 dan pasal 24Peraturan Daerah
Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Oaerah Kabupaten Barru, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Unit Pelaksana teknis Dinas Rumah Sakit berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan Perangkat
Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c dan huruf d, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana, serta Rumah Sakit Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
BABX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 4);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten
Barru(Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 5);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2013 Nomor 13)
d. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan pada Kabupaten Barru(Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008
Nomor 7);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Barru(Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011
Nomor l);dan
f. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nornor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Barru(Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2011 Nomor 2);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nornor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan(Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2012 Nomor 9);
h. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nornor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Barru(Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2014
Nomor 4);
Dicabut dan dinyatakan tidak berlak:u.
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlak:u pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Barru.
|