Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Kabupaten Barru
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali Pajak Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan pemungutan pajak daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang tidak dikenakan BPHTB
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang tidak dikenakan PBB Pedesaan dan Perkotaan
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru
PAJAK DAERAH KABUPATEN BARRU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
58
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Barru
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan sesuai
perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang
lingkungan hidup khususnya Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian
dan Pemeriksaan Dokumen Komisi Penilai Amdal maka untuk
meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan di bidang
Lingkungan Hidup maka lembaga Kantor Lingkungan Hidup
perlu disesuaikan dan dibentuk dalam Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah,
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
3
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013
tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen
Komisi Penilai Amdal
eraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Barru
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Barru
PEMBENTUKAN ORGANISASI
DAN TATA KERJA BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN
BARRU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2014.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Teknis Kawasan Khusus Pelabuhan Garongkong
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan pelabuhan di wilayah Kabupaten Barru dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berbudaya, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan pertahanan keamanan
dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan, maka Rencana Teknis Kawasan Khusus Pelabuhan Garongkong merupakan arahan dalam pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan kawasan
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional perlu dijabarkan ke dalam Rencana Teknis Kawasan Khusus Pelabuhan Garongkong
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstuksi
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Parepare
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 1994 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten Daerah Tingkat II Barru Tahun 1990 – 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Perlindungan Investasi di Kabupaten Barru
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 1 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung
RENCANA TEKNIS KAWASAN KHUSUS PELABUHAN GARONGKONG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2016
Bahwa berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2013 tentang
Ketenagakerjaan diperlukan
pengaturan yang menyeluruh
dan komprehensif mencakup
perencanaan dan pembinaan
sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan
daya saing tenaga kerja,
perluasan kesempatan kerja,
pelayanan penempatan tenaga
kerja, pembinaan hubungan
industrial, pengupahan dan
perlindungan tenaga kerja.
1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1951 tentang Pernyataan
Berlakunya Undang-Undang
Pengawasan Perburuhan Tahun
1948 Nomor 23 Dari Republik
Indonesia Untuk Seluruh
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951
Nomor 4);
3. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
4. Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1970 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
2918);
5. Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4279);
6. Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial (Lembaran
Negara RepublikIndonesia
Tahun 2004 Nomor 6,
Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia
Nomor 4356);
7. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
5679);
Dalam pengaturan ketenagakerjaan daerah,
Pemerintah Kabupaten Barru menyusun
perencanaan tenaga kerja daerah dan acuan
dalam menyusun kebijakan, strategi, dan
pelaksanaan program pembangunan
ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2016.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.25, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru, perlu disesuaikan dan ditetapkan kembali
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, 3. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara , 4. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara , 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan , 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah , 8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota , 10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah , 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
ORGANISASI DAN TATAKERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BARRU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2008.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Barru 2022 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan
memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan
penghuni dan lingkungannya.Pembangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, dan diwujudkan sesuai fungsinya guna menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan, serta diperlukan pengendalian pemanfaatan ruang, peran masyarakat dan upaya pembinaan serta pemenuhan persyaratan administratif dan teknis dalam rangka pelaksanaan pembangunan gedung;. Sesuai dengan ketentuan Pasal 336 ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang menyatakan bahwa pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan penyelenggara Bangunan Gedung dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan terhadap Standar Teknis dan proses Penyelenggaran Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 16 Tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG
BAB IV STANDAR TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
BABV PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
BAB VI PERAN MASYARAKAT
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
IX Bab, 271 Pasal (190 Hlm.) dan 20 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2013
PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN BARRU
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/No.04, TLD No.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Barru
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kesinambungan pelaksanaan program- program dan kegiatan pembangunan dan pemerintahan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Barru guna mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan dukungan dan peran serta masyarakat dalam memberikan kontribusi pembiayaan kegiatan dalam bentuk Sumbangan Pihak Ketiga;
b. bahwa berdasarkan Peraturamn Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 1993 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Barru;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5272);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor
29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6).
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN BARRU
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
3. Bupati adalah Bupati Barru.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam lingkup Pemerintah Daerah.
6. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah.
7. Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru.
8. Pihak Ketiga adalah setiap Orang, Badan dan/atau Badan Hukum dimanapun domisilinya tanpa membedakan kewarganegaraan dan asal usulnya.
9. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, dan perseroan lainnya, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10. Sumbangan Pihak Ketiga adalah pemberian dari Orang, Badan dan/atau
Badan Hukum kepada Pemerintah Kabupaten Barru secara sukarela dan bersifat tidak mengikat berupa uang atau disamakan dengan uang maupun barang-barang, baik bergerak maupun tidak bergerak yang perolehannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Barang bergerak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat bergerak atau dapat dipindahkan ke tempat lain.
12. Barang tidak bergerak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya tidak dapat bergerak atau tidak dapat dipindahkan ke tempat lain.
13. Jasa adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas didunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan.
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Barru.
BAB II
PENERIMAAN DAN BENTUK SUMBANGAN Pasal 2
(1) Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari Pihak Ketiga sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kewenangan Daerah.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. uang;
b. barang; dan/atau c. jasa.
(3) Penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh
Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Sumbangan Pihak Ketiga dapat berupa pemberian hibah, donasi atau lain- lain sumbangan serupa atau yang dipersamakan.
Pasal 3
(1) Setiap sumbangan dari Pihak Ketiga yang berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, disetorkan ke kas daerah dan menjadi penerimaan daerah.
(2) Setiap penerimaan sumbangan dari Pihak Ketiga yang berupa barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dimasukkan dalam Daftar Inventaris Barang Pemerintah Daerah dan menjadi Kekayaan Daerah.
Pasal 4
(1) Sumbangan Pihak Ketiga yang diterima oleh Pemerintah Daerah dipergunakan sesuai peruntukannya untuk kepentingan pembangunan Daerah.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali. (3) Penyerahan, pencatatan, dan penggunaan sumbangan Pihak Ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut ketentuan yang berlaku.
BAB III PEMBERIAN SUMBANGAN Pasal 5
(1) Pihak Ketiga yang akan memberikan sumbangan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. dalam bentuk uang dan barang bergerak penyerahannya dilakukan secara tertulis dalam suatu surat pernyataan kehendak secara sepihak;
b. dalam bentuk barang tidak bergerak dilaksanakan dihadapan pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam suatu Akta Autentik;
(2) Barang yang disumbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Hak Milik dari Pihak Ketiga yang dibuktikan dengan Akta Autentik kepemilikan dan tidak dibebani dengan hak tanggungan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewajiban-kewajiban Pihak Ketiga yang bersangkutan kepada Negara dan/atau Pemerintah Daerah dan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV PENGELOLAAN SUMBANGAN Pasal 6
(1) Hasil penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) dicantumkan dalam APBD.
(2) Barang bergerak maupun barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) pemanfaatan pengelolaannya dilakukan sebagai barang milik daerah.
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 7
(1) Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati dan peraturan lainnya yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3
Tahun 1993 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah masih berlaku sebelum ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Pelaksanaan Peraturan Daerah ini telah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 8
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 3 Tahun 1993 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 1993 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2013.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2019
Lembaga penyiaran publik lokal radio gema hibridah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, jdihn.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO GEMA HIBRIDAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan program pembangunan kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan, diperlukan media untuk memberikan informasi kepada seluruh masyarakat;
b.bahwa keberadaan radio sebagai lembaga penyiaran publik lokal merupakan media penyiaran di daerah yang mempunyai peranan penting dan strategis dalam memberikan kesinambungan informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang positif;
c. bahwa ketentuan Pasal 14 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, di Daerah Kabupaten dapat didirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gema Hibridah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
5. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyeleggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Barru Nomor 4);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III: SIFAT, TUJUAN, FUNGSI, DAN KEGIATAN
BAB IV: ORGANISASI RADIO GEMA HIBRIDAH
BAB V: PENYELENGGARAAN PENYIARAN
BAB VI: PERTANGUNGJAWABAN
BAB VII: KEPEGAWAIAN
BAB VIII: PEMBIAYAAN
BAB IX: PELAPORAN DAN PENGAWASAN
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
-
-
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat