PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGELOLAAN FASILITAS PELAYANAN DARAT PELABUHANGARONGKONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2017/No.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Fasilitas Pelayanan Darat Pelabuhan Garongkong
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Bupati
Barru Nomor 60 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi,
Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perhubungan Kabupaten Barru, serta Rekomendasi
Pembentukan UPTD dari Pemerintah Provinsi Sulawesi
Selatan nomor 061.1/7451/B.ORTALA tanggal 9 November
2017, maka untuk lebih mendukung pelaksanaan sebagai
tugas,fungsi, dan wewenang Dinas Perhubungan Kabupaten
Barru didalam memberi pelayanan kepada masyarakat,
maka dipandang perlu untuk membentuk Unit Pelaksana
Teknis Dinas yang secara khusus mengelola urusan-urusan
di bidang penataan, pemeliharaan, ketertiban dan
Pengelolaan Fasilitas Pelayanan Darat Pelabuhan
Garongkong Kabupaten Barru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata KerjaUnit Pelaksana
Teknis DinasPengelolaan Fasilitas Pelayanan Darat
Pelabuhan Garongkong Kabupaten Barru;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822)
PASAL 14
PASAL 15
PASAL 16
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
NOMOR 54 TAHUN 2017
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 55 Tahun 2016
SUsUnAN Organisasi, KEDUDUKAN, TUGAs DAn FUNGSI serta TATA KERJA DINAS KEPeNDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BARRU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah
Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah diamanahkan bahwa Susunan
Organisasi, Perincian Tugas, Fungsi, Kedudukan dan Tata Kerja
Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barru tentang
Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Barru;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undungan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 201 l Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 52341:
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679),
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun
2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru
Nomor 37).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
KEDUDUKAN
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 55 TAHUN 2016
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf d
angka 17 Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah ,dalam rangka pelaksanaan kegiatan
teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang pada
Dinas, maka perlu menetapkan Unit Pelaksana Teknis
Pengelolaan Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil
Menengah Dan Perdagangan Kabupaten Barm;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaran Negara yang bersih dan bebas dari
Kompsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembeiran
Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Pemndang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
T^un 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembarsm Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimema
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahim 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah\m 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun
2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Nomor 37);
Susunan oiganisasi UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
terdiri dari:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, B D Kab Barru 2022 No...
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem
Akuntansi Pemerintah Daerah.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENYUSUNAN SAPD
BAB V BAS
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Barru Nomor 24 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
VII Bab, 9 Pasal (13 Hlm.) dan II Lampiran (188 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 57 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kabupaten Barru
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor. 28 Tahun
2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah juncto Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum, Tera dan Tera Ulang menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah untuk menunjang pelaksanaan kewenangan
sebagai mana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Unit
Pelaksana Teknis Metrolo^ Legal pada Dinas Koperasi UMKM dan
Perdagangan Kabupaten Barru;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3193);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahim 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Hdana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahim 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahim 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran N^ara Republik Indonesia Nomor
4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan
Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta
Syarat-Syarat Bagi Alat-AIat Ukur, Takar, Umbang dan
Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahim
1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3283);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987 tentang Satuan
Turunan, Satuan Timbangan, dan Satuan Lain yang Berlaku
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahim 1987 Nomor 17,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3351);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar
Nasional untuk Satuan Ukuran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1989 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3388);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18Tahun 2016tentang
Peran^cat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang PedomanPembentukandanKIasifikasiCabangDinasdan
Unit PelaksanaTeknisDinas (Berita Negara RepubUk Indonesia
Tahun 2017 Nomor 451);
13. PeraturanMenteri Perdagangan Nomor 50/MDAG/PER/10/2009 tentang Unit Keija dan Unit Pelaksana
Teknis Metrologi Legal;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 51/MDAG/PER/10/2009 tentang Penilaian terhadap Unit
Pelaksana Teknis dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Metrologi Legal;
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 08/MDAG/PER/12/2010 tentang Alat Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapan yang Wajib Ditera dan Tera Ulang;
16.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 48/MDAG/PER/12/2010 tentang Pengelolaan Sumberdaya
Manusia Kemetrologiaii;
17. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Basru Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 37);
18. Peraturan Bupati Barru Nomor 62 Tahun 2016 tentang
Kedudukan Susunan Orgam'sasi, Tugas dan Fungsi
sertaTata Keija Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan
Perdagangan Kabupaten Barru;
(1) UPTD adalah unsur pelaksana teknis dinas di bidang kemetrologian.
(2) UPTD dipimpin oleh Kepala UPTD yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
UPTD mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional
dibidang kemetrologian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 57 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, B D Kab. Barru 2022 No.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Permendagri Nomor 79 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 79 Tahun 2022; Peraturan BI Nomor 23/6/PBI/2021; Perda Kab. Barru Nomor 8 Tahun 2022.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PENGGUNAAN KKPD
BAB IV PENGELOLA KKPD
BAB V PENYELENGGARAAN KKPD
BAB VI PENGAJUAN, PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KKPD
BAB VII PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KKPD
BAB VIII BIAYA PENGGUNAAN KKPD
BAB IX MONITORING DAN EVALUASI
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
PERATURAN BUPATI BARRU NOMOR 59 TAHUN 2022
X Bab. 49 Pasal (37 Hlm.) dan 21 Hlm. Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 65 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Barru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah
Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah diamanahkan bahwa Susunan
Organisasi, Perincian Tugas, Fungsi, Kedudukan dan Tata Kerja
Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan PerangkatDaerah Kabupaten
Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 37).
(1) Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusiaterdiri atas :
a. kepala badan.
b. sekretariat :
1. Subbagian Program dan Keuangan, dan;
2. Subbagian Umum dan Sumber Daya Manusia;
c. bidang pengadaan, pemberhentian, dan informasi :
1. Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian;
2. Sub Bidang Data dan Informasi; dan
3. Sub Bidang Fasilitasi Profesi ASN.
d. bidang mutasi, promosi, dan pengembangan kompetensi :
1. Sub Bidang Mutasi;
2. Sub Bidang Kepangkatan; dan
3. Sub Bidang Pengembangan Karier, Promosi dan Kompetensi.
e. bidang diklat, penilaian kinerja, dan penghargaan :
1. Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
2. Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja; dan
3. Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan.
f. kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati Barru Nomor 37 Tahuh 2008.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 67 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah
Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
diamanahkan sebutkan bahwa Susunan Organisasi,
Perincian Tugas, Fungsi, Kedudukan dan Tata Kerja
Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru
Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 37).
Susunan Organisasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah terdiri
atas :
a. kepala badan.
b. sekretariat :
1. Subbagian Penyusunan Program;
2. Subbagian Keuangan;
3. Subbagian Umum dan SDM.
c. Bidang Perencanaan dan Anggaran:
1. Subid Pengelolaan Data dan Analisis Anggaran;
2. Subid Penyusunan Anggaran; dan
3. Subid Otorisasi DPA-SKPD.
d. Bidang Pengelolaan Belanja Daerah:
1. Subid Perbendaharaan;
2. Subid Kas Daerah; dan
3. Subid Verifikasi.
e. bidang aset:
1. Subid Perencanaan, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan;
2. Subid Penggunaan, Pemusnahan dan Penghapusan; dan
3. Subid Penatausahaan dan Pengamanan.
f. bidang akuntansi:
1. Subid Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas;
2. Subid Akuntansi Aset; dan
3. Subid Penyusunan Laporan Keuangan.
g. kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
45 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat