Tambahan Penghasilan pegawai aparatur sipil negara
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD No. 352/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya; bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghaasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sehingga peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya perlu diganti; bhwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU Nio. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permen PANRB No. 34 Tahun 2011; Permendagri No. 35 Tahun 2012; Permen PANRB No. 41 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur 13 Pasal diantaranya BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tambahan Penghasilan; BAB III Prosedur Pemberian Tambahan Penghasilan; BAB IV Pembiayaan; BAB V Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Program Beasiswa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas, kuantitas dan meningkatkan akses dari suatu pendidikan mahasiswa dan/atau peserta didik serta untuk penanganan dampak sosial dan ekonomi yang timbul akibat pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten nagan Raya, dipandang perlu diberikan beasiswa bagi mahasiswa dan/atau peserta didik yang berasal dari Kabupaten Nagan Raya; bahwa untuk efektifitas dan optimalisasi pengelolaan program beasiswa Pemerintahan Kabupaten Nagan Raya yang tepat sasaran berdasarkan sebaran mahasiswa dan/atau peserta didik di dalam dan di luar daerah, perlu dibuat pedoman pengelolaan program beasiswa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya; bahwa Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pnegelolaan Program Beasiswa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan regulasi pengelolaan keuangan daerah, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Program Beasiswa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permenndagri No. 77 Tahun 2020; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 37 Tahun 2020
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2021
bantuan sosial santunan kematian kepada masyarakat fakir dan miskin
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD No. 342/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Santunan Kematian Kepada Masyarakat Fakir dan Miskin Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan pemberian bantuan sosial tidak dapat direncanakan berupa sanntunan kematian kepada masyarakat fakir dan miskin dalam Kabupaten Nagan Raya yang ditunjukan untuk melindungai masyarakat dari kemungkinan resiko sosial dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, akuntabel dan transparan berdasarkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan huruf D point f angka 12 dan angka 14 Lampiran Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan akibat risiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBK yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan risiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga bersangkutan yang dianggarkan dalam Belanja Tidak Terduga; bahwa Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Santunan Kematian Kepada Masyarakat Fakir dan Miskin Kabupaten Nagan Raya perlu disesuakan dengan dinamika perkembangan regulasi pengelolaan keuangan daerah, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Santunan Kematian Kepada Masyarakat Fakir dan Miskin Kabupaten Nagan Raya.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 63 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun No. 4 Tahun 2009; Qanun No. 1 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur 18 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2021
8 hlm. Lampiran 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 10 Tahun 2021
Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas pegawai negeri sipil
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD No. 341/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2021.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 3 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2020; Perbup Nagan Raya Nomor 40 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; BAB III Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak di Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
bahwa setiap anak merupakan amanah dan karunia dari Allah SWT supaya dijamin dan dilindungi hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945; bahwa jumlah perkawinan pada usia anak di Kabupaten Nagan Raya menunjukkan angka yang cukup tinggi dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak gangguan kesehatan ibu dan anak bahkan sampai kematian, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan dan rendahnya kualitas sumber daya manusia sehingga dalam rangka melindungi hak-hak Anak maka pemerintah Kabupaten Nagan Raya perlu menetapkan kebijakan dan melakukan upaya-upaya pencegahan terhdap perkawinan usia anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak di Kabupaten Nagan Raya.
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas dan Tujuan, BAB III Perkawinan; BAB IV Upaya Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak; BAB V Pemantauan dan Evaluasi; BAB VI Penguatan Kelembagaan; BAB VII Upaya Pendampingan dan Pemberdayaan; BAB VIII Pengaduan; BAB IX Pembiayaan; BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2021
bantuan sosial santunan kematian kepada masyarakat fakir dan miskin
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD No. 396/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Santunan Kematian Kepada Masyarakat Fakir dan Miskin Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengeolaan pemberian bantuan sosial tidak dapat direncanakan untuk santunan kematian kepada masyarakat fakir dan miskin dalam Kabupaten Nagan Raya yang ditujukan untuk melindungai masyarakat dari kemungkinan resiko sosial dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, akuntabel dan transparan berdasarkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 23A ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, mengatur bahwa Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan akibat resiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBK yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan resiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan; bahwa Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Berupa Santunan Kematian Kepada Masyarakat Kabupaten Nagan Raya sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan tertib pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Bantuan Sosial Santunan Kematian Kepada Masyarakat Fakir dan Miskin Kabupaten Nagan Raya.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun No. 4 Tahun 2009; Qanun No. 1 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur 22 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Perencanaan dan Penganggaran; BAB V Penyaluran; BAB VI Pertanggungjawaban dan Pelaporan; BAB VII Mentoring dan Evaluasi; BAB IX Ketentuan Peralihan; BAB X Ketentuan penutuo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
12 hlm; Lampiran 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Gampong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Gampong berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/Jasa di Desa; bahwa telah dicabutnya Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1267) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1506); bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Gampong, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara pengadaan Barang/Jasa di Gampong.
UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 8 Tahun 2011; Perbup Nagan Raya No. 15 Tahun 2015; Perbup Nagan Raya No. 58 Tahun 2017; Perbup Nagan Raya no. 5 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur 39 Pasal diantaranya BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Tata Nilai Pengadaan; BAB IV Ruang Lingkup Pemeriksaan; BAB V Para Pihak; BAB VI Perencanaan Pengadaan Kepala Seksi/Kepala Urusan; BAB VII Persiapan Pengadaan; BAB VIII Pelaksanaan Pengadaan; Perubahan Surat Perjanjian; Pemayaran Prestasi Kerja; Keadaan Kahar; Pemutusan Surat Perjanjian; BAB XII Sanksi; BAB XIII Penyelesaian Perseisihan; BAB XIV Pelaporan dan Serah Terima; BAB XV Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik; BAB XVI Ketentuan Lain-lain; BAB XVII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
25 hlm. Lampiran 35 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Dana Alokasi Dana Gampong bagi Gampong-Gampong Dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetepan Alokasi Dana Gampong bagi Gampong-Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 133 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendesa PDTT No. 17 Tahun 2019; Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020; Permenkeu No. 222/PMK.07/2020; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 8 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 3 Tahun 2020; Perbup Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2020; Perbup Nagan Raya No. 58 Tahun 2017;.
Peraturan Bupati ini mengatur 13 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pengalokasian dan Pembagian ADG, BAB III Pertanggungjawaban dan Pelaporan; BAB IV Sanksi, BAB V Pembinaan, Pengawasan dan Verifikasi, BAB VI Ketentuan Lain-Lain. BAB VII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
13 hlm. Lamprian 11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomo 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa bagi Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No/ 23 Tahun 2-14; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 113 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendesa PDTT No. 17 Tahun 2019; Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020; Permenkeu No. 222/PMK.07/2020; Qanun Kabupaten nagan Raya No. 8 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati nagan Raya No. 5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Nagan Raya No. 58 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penetapan Rincian Dana Desa, BAB III Penyaluran Dana Desa, BAB IV Penggunaan Dana Desa, BAB V Pelaporan Dana Desa, BAB VI Sanksi, BAB VII Ketentuan Lain Lain, BAB VIII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
15 hlm. Lampiran 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2021
Dana Desa dan Bagi hasil pajak dan retribusi daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD No. 392/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Teknis Fasilitasi Penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penanggulangan dampak wadah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Gamping. diperlukan optimalisasi sumberdaya melalui penggunaan Dana Desa; bahwa prioritas penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong, serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021 oleh Pemerintah Gampong ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong; bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, perlu menetapkan petunjuk teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman UmumTeknis Fasilitasi Penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong dan Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah di Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 113 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendesa PDTT No. 17 Tahun 2019; Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020; Permenkeu No. 222/OMK.07/2020; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 5 Tahun 2020; Perbup Nagan Raya No. 58 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur 4 pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB III Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
7 hlm. Lampiran 31 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat