Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas pegawai negeri sipil
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD No. 341/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2021.
- UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 63 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 3 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2020; Perbup Nagan Raya Nomor 40 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati ini mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; BAB III Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; BAB IV Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
- 9 hlm.
|