Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penetapan Rincian Dana Desa, BAB III Penyaluran Dana Desa, BAB IV Penggunaan Dana Desa, BAB V Pelaporan Dana Desa, BAB VI Sanksi, BAB VII Ketentuan Lain Lain, BAB VIII Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat