Tambahan Penghasilan pegawai aparatur sipil negara
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD No. 352/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya; bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghaasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sehingga peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya perlu diganti; bhwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
- UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU Nio. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permen PANRB No. 34 Tahun 2011; Permendagri No. 35 Tahun 2012; Permen PANRB No. 41 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
- Peraturan ini mengatur 13 Pasal diantaranya BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tambahan Penghasilan; BAB III Prosedur Pemberian Tambahan Penghasilan; BAB IV Pembiayaan; BAB V Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
- 9 hlm.
|