Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2021

Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Dana Alokasi Dana Gampong bagi Gampong-Gampong Dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur 13 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pengalokasian dan Pembagian ADG, BAB III Pertanggungjawaban dan Pelaporan; BAB IV Sanksi, BAB V Pembinaan, Pengawasan dan Verifikasi, BAB VI Ketentuan Lain-Lain. BAB VII Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Dana Alokasi Dana Gampong bagi Gampong-Gampong Dalam Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nagan Raya
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Suka Makmue
Tanggal Penetapan
14 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2021
Tanggal Berlaku
15 Januari 2021
Sumber
BD No. 394/2021
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 456 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan