Dana Desa dan Bagi hasil pajak dan retribusi daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD No. 392/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Teknis Fasilitasi Penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penanggulangan dampak wadah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Gamping. diperlukan optimalisasi sumberdaya melalui penggunaan Dana Desa; bahwa prioritas penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong, serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021 oleh Pemerintah Gampong ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong; bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, perlu menetapkan petunjuk teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman UmumTeknis Fasilitasi Penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong dan Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah di Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021.
- UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 113 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permendesa PDTT No. 17 Tahun 2019; Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020; Permenkeu No. 222/OMK.07/2020; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 5 Tahun 2020; Perbup Nagan Raya No. 58 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengatur 4 pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB III Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
- 7 hlm. Lampiran 31 hlm.
|