Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Memenuhi Ketentuan Pasal 9 Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014 perlu ditetapkan Perwali Jambi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2014.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; UU No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 6 Tahun 2014; Perda No. 12 Tahun 2014; Perwali No. 50 Tahun 2014.
Perwali ini mengatur mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
Bahwa struktur dan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kota Jambi sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2015.
Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (2); Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 26; Pasal 52 huruf a.
Menghapus ketentuan Pasal 52 huruf l.
Menambah 5 (lima) huruf dalam Pasal 52, yakni huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, dan huruf r.
4 hlm.; Lampiran 13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah dipandang perlu menetapkan Perwali tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2014; Perwali No. 49 Tahun 2014.
Perwali ini mengatur mengenai Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, Lampiran IV Sistem dan Prosedur Akuntansi dalam Perwali Jambi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi No. 35 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BAGAN AKUN STANDAR PEMERINTAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, perlu mengatur ketentuan mengenai Bagan Akun Standar.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013.
Perwali ini mengatur mengenai Bagan Akun Standar Pemerintah Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 4 Tahun 2015
PEMBENTUKAN ORGANISASI - DINAS DAERAH - KOTA JAMBI - perubahan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI
NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI
DINAS-DINAS DAERAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan efektifitas kinerja pemerintah daerah guna optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, dipandang perlu dilakukan evaluasi dan penataan kembali beberapa organisasi dinas-dinas daerah yang proposional dengan tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik dan kebutuhan daerah;
Bahwa dalam upaya penataan organisasi perangkat daerah, maka beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan daerah sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2013;
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
mengubah ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf j; pasal 21; pasal 22.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BANGUNAN REKLAME
ABSTRAK:
Dalam upaya lebih melindungi ketertiban umum, menciptakan keindahan kota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap pemasangan reklame di dalam dan di luar ruang yang sesuai dengan estetika, serasi dengan lingkungan dan perkembangan kota saat ini serta memiliki fungsi sosial bagi masyarakat, maka diperlukan penataan terhadap bangunan reklame.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 79 Tahun 2013; PermenPU No. 20 Tahun 2010; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 9 Tahun 2013; Perda No. 3 Tahun 2015.
Perwali ini mengatur mengenai Bangunan Reklame, meliputi: Perizinan dan Penataan Reklame; Penyelenggaraan Bangunan Reklame; Tata Cara Permohonan Izin; Kewajiban; Larangan; Pencabutan Izin; Penutupan dan Pembongkaran Reklame;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2015.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku maka Perwali Jambi Nomor 40 Tahun 2009 tentang Bangunan Reklame, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
IMB reklame yang telah dikeluarkan berdasarkan Perwali Nomor 40 Tahun 2009 tentang Bangunan Reklame masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlakunya izin.
17 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi No. 38 Tahun 2015
KEBUTUHAN - HARGA ECERAN TERTINGGI - PUPUK BERSUBSIDI - SEKTOR PERTANIAN - TA 2016
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD.2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK
BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Pergub Jambi Nomor 55 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2016, dipandang perlu mengatur kebutuhan dan HET pupuk bersubsidi;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 45 Tahun 2007; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2001; PP No. 52 Tahun 2001; PP No. 68 Tahun 2002; Perpres No. 77 Tahun 2005; Permenkeu No. 94/PMK.02/2/2011; Permentan No. 08/Permentan/SR.140/2/2007; Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013; Permentan No. 82/Permentan/OT.130/11/2013; Keppres No. 42 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 53 Tahun 2010; Permentan No. 60/Permentan/SR.310/12/2015; Pergub No. 55 Tahun 2015.
Perwali ini mengatur mengenai Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2016, meliputi: Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran dan Het Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Realokasi antar Kecamatan dalam wilayah Kota ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM RUJUKAN PELAYANAN
KESEHATAN DI KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan jangkauan pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dengan agenda pembangunan kesehatan bagi masyarakat diperlukan suatu pengaturan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan di Kota Jambi;
Pengaturan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan di Kota Jambi perlu dikembangkan sehingga dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih cepat, tepat, murah dan aman yang merupakan suatu bentuk pengembangan jenjang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 50 Tahun 2007; Perpres No. 12 Tahun 2013; Permenkes 340/Menkes/Per III/2010; Permenkes No. 001 Tahun 2012; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Pergub No. 71 Tahun 2013.
Perwali ini mengatur mengenai Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan di Kota Jambi, meliputi; Tujuan dan Manfaat; Ruang Lingkup; Sistem Rujukan Berjenjang; Pencatatan dan Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 3 Tahun 2015
Bahwa penyelenggaraan bangunan harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya;
Bahwa penyelenggaraan bangunan harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 9 ayat (2), Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka perlu menerbitkan Peraturan Daerah;
Bahwa peraturan mengenai bangunan yang dimuat dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 06 Tahun 2002 tentang Bangunan tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 09 Tahun 1956; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 80 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; Peraturan Mentri PU No. 29/PRT/M/2006; Peraturan Mentri PU No. 30/PRT/M/2006; Peraturan Mentri Perumahan Rakyat No. 32 Tahun 2006; Permendagri No. 01 Tahun 2007; Peraturan Mentri PU NO. 05/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 06/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 24/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 25/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 26/PRT/M/2007; Peraturan Mentri No. 29/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 24/PRT/M/2008; Peraturan Mentri No. 26/PRT/M/2008; Peraturan Mentri No. 20/PRT/M/2009; Peraturan Mentri PPW No. 403/KPTS/M/2002; Peraturan Bersama Mendagri, Menri PU, Mentri Komunikasi & Informatika Dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Keputusan Mentri PPW No. 403/KPTS/M/2002; Perda Kota Jambi No. 9 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Bangunan, meliputi: Maksud, tujuan, dan lingkup; Fungsi dan klasifikasi bangunan; Persyaratan bangunan; Penyelenggaraan bangunan; Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG); peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan; Pembinaan; Sanksi Administratif; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2002 tentang Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan sebagian kewenangan; keseimbangan terhadap fungsi evakuasi bencana pada bangunan; pertandaan (signage) bangunan; penyelenggaraan Bangunan Gedung adat; penyelenggaraan bangunan gedung dengan gaya/langgam tradisional; penggunaan simbol dan unsur/elemen tradisional; penyelenggaraan kearifan lokal yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung; penyelenggaraan bangunan semi permanen dan darurat; penyelenggaraan bangunan di kawasan rawan bencana alam; perizinan Bangunan; pendataan bangunan; perpanjangan SLF; tata cara dan persyaratan rehabilitasi bangunan pascabencana, tata cara penerbitan IMB bangunan gedung hunian rumah tinggal pada tahap rehabilitasi pasca bencana; pembiayaan pengelolaan database dan operasional anggota TABG; penyelenggaraan forum dengar pendapat; Bentuk dan tata cara pelaksanaan forum dengar pendapat dengan masyarakat, diatur dengan peraturan Walikota Jambi
71 hlm.; Penjelasan 33 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi No. 5 Tahun 2015
PENYELENGGARAAN - PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU - KECAMATAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2015/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN
ABSTRAK:
Kecamatan merupakan unsur penyelenggara pemerintah terdepan, dekat dan langsung kepada masyarakat, oleh karenanya perlu meningkatkan pelayanan perizinan dalam bentuk Pelayanan Administrasi Terpadu di wilayah Kecamatan.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 83 Tahun 2014; Perda No. 6 Tahun 2002; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 11 Tahun 2014.
Perwali ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, meliputi: Pejabat dan Uraian Tugas Penyelenggara Paten; Urusan dan Pelaksanaan Paten; Pembiayaan dan Penerimaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat