SISTEM AKUNTANSI - PEMERINTAH KOTA JAMBI
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD.2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA JAMBI
ABSTRAK: |
- Melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah dipandang perlu menetapkan Perwali tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Jambi.
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2014; Perwali No. 49 Tahun 2014.
- Perwali ini mengatur mengenai Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Jambi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Perwali ini mulai berlaku, Lampiran IV Sistem dan Prosedur Akuntansi dalam Perwali Jambi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 9 hlm.
|