RETRIBUSI JASA USAHA - perubahan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
Bahwa struktur dan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kota Jambi sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010.
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2015.
- Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (2); Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 26; Pasal 52 huruf a.
Menghapus ketentuan Pasal 52 huruf l.
Menambah 5 (lima) huruf dalam Pasal 52, yakni huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, dan huruf r.
- 4 hlm.; Lampiran 13 hlm.
|