KEBUTUHAN - HARGA ECERAN TERTINGGI - PUPUK BERSUBSIDI - SEKTOR PERTANIAN - TA 2016
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD.2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK
BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Pergub Jambi Nomor 55 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2016, dipandang perlu mengatur kebutuhan dan HET pupuk bersubsidi;
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 45 Tahun 2007; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2001; PP No. 52 Tahun 2001; PP No. 68 Tahun 2002; Perpres No. 77 Tahun 2005; Permenkeu No. 94/PMK.02/2/2011; Permentan No. 08/Permentan/SR.140/2/2007; Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013; Permentan No. 82/Permentan/OT.130/11/2013; Keppres No. 42 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 53 Tahun 2010; Permentan No. 60/Permentan/SR.310/12/2015; Pergub No. 55 Tahun 2015.
- Perwali ini mengatur mengenai Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2016, meliputi: Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran dan Het Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Realokasi antar Kecamatan dalam wilayah Kota ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan.
- 9 hlm.
|