Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan hukum dan penegakan peraturan daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,telah diatur keberadaan dan kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 45 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan serta guna mengoptimalkan kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 45 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu diganti.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6) ; UU No.9 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.2 Tahun 2002; UU No 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakir kali dengan UU No.9 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakir kali dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.6 Tahun 2010; PP No.53 Tahun 2010; PP No.43 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.11 Tahun 2009; Permen Hukum dan HAM No.M.HH01.AH.09.01 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah masing-masing.
Pejabat PPNS mempunyai tugas melaksanakan penyidikan tindak pidana pelanggaran peraturan daerah yang termasuk dalam lingkup kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
Peraturan yang di cabut Perda Kota Jambi No.54 TAhun 2002
14 halaman/ lampiran 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2014
PEDOMAN DAN STANDARDISASI - BIAYA PERJALANAN DINAS - PEMERINTAH KOTA JAMBI
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2014/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN DAN STANDARDISASI BIAYA PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas bagi Walikota/Wakil Walikota,Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, Pejabat Fungional dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi perlu disesuaikan dengan kebutuhan, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan, serta kemampuan keuangan daerah;
Perwali Jambi No. 17 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Ketua dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi sebagaimana telah diubah dengan Perwali Jambi No. 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perwali No. 17 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Ketua dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi tidak sesuai lagi, maka perlu diatur dengan peraturan yang baru
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Permenkeu No. 72/PMK.02/2013; Perda No. 7 Tahun 2008
Perwali ini mengatur mengenai Pedoman dan Standardisasi Biaya Perjalanan Dinasdi Lingkungan Pemerintah Kota Jambi, meliputi: Tujuan dan Kegiatan Perjalanan Dinas; Tingkatan Fasilitas dan Jenis Biaya Perjalanan Dinas; Tatacara Melaksanakan Perjalanan Dinas;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku maka, Perwali Jambi No. 17 Tahun 2011 tentang Perjalanan dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Ketua dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi sebagaimana telah diubah dengan Perwali Jambi No. 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perwali No. 17 Tahun 2011 tentang Perjalanan dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Ketua dan Anggota DPRD, PNS dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 hlm.; Lampiran I dan IX 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 4 Tahun 2015
PEMBENTUKAN ORGANISASI - DINAS DAERAH - KOTA JAMBI - perubahan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI
NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI
DINAS-DINAS DAERAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan efektifitas kinerja pemerintah daerah guna optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, dipandang perlu dilakukan evaluasi dan penataan kembali beberapa organisasi dinas-dinas daerah yang proposional dengan tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik dan kebutuhan daerah;
Bahwa dalam upaya penataan organisasi perangkat daerah, maka beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan daerah sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2013;
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
mengubah ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf j; pasal 21; pasal 22.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/No.41 Seri C No.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tk.II Jambi No.4 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Dengan adanya kenaikan biaya operasional pelayanan penyedotan kakus, maka dipandang perlu adanya penyesuaian tarif retribusi penyedotan kakus; Untuk penyesuaian tarif retribusi penyedotan kakus yang berlaku saat ini, perlu untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus, karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kotamadya Daerah Tk. II Jambi No. 04 Tahun 1999; Perda Kota Jambi No. 04 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tk.II Jambi No.4 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2003.
Mengubah Ketentuan Pasal 1 huruf a, huruf b. dan huruf c menjadi angka 1, 2, 3; Menambah angka 11 dan 12 pada Ketentuan Pasal 1; Mengubah Ketentuan Pasal 8 ayat (2).
4 hlmn;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 24 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BANGUNAN REKLAME
ABSTRAK:
Dalam upaya lebih melindungi ketertiban umum, menciptakan keindahan kota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap pemasangan reklame di dalam dan di luar ruang yang sesuai dengan estetika, serasi dengan lingkungan dan perkembangan kota saat ini serta memiliki fungsi sosial bagi masyarakat, maka diperlukan penataan terhadap bangunan reklame.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 79 Tahun 2013; PermenPU No. 20 Tahun 2010; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 9 Tahun 2013; Perda No. 3 Tahun 2015.
Perwali ini mengatur mengenai Bangunan Reklame, meliputi: Perizinan dan Penataan Reklame; Penyelenggaraan Bangunan Reklame; Tata Cara Permohonan Izin; Kewajiban; Larangan; Pencabutan Izin; Penutupan dan Pembongkaran Reklame;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2015.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku maka Perwali Jambi Nomor 40 Tahun 2009 tentang Bangunan Reklame, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
IMB reklame yang telah dikeluarkan berdasarkan Perwali Nomor 40 Tahun 2009 tentang Bangunan Reklame masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlakunya izin.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat perlu dilakukan penyelenggaran pelayanan terpadu satu pintu;
Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti, terjangkau dan terukur.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, meliputi: Kewajiban dan Larangan; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan daerah mengenai perizinan yang masih berlaku, dapat diberlakukan paling lama sampai dengan tanggal 1 januari 2012 dan selanjutnya perlu membentuk Perda yang baru berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Walikota yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah yang masih berlaku dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perda ini.
Seluruh kewenangan Pelayanan Pengurusan dan Penerbitan Izin dalam Pasal 3 dan Pasal 4, diserahkan kepada kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu paling lambat 1 Januari 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan prosedur pengurusan perizinan akan diatur dengan Peraturan Walikota.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi No. 38 Tahun 2015
KEBUTUHAN - HARGA ECERAN TERTINGGI - PUPUK BERSUBSIDI - SEKTOR PERTANIAN - TA 2016
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD.2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK
BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Pergub Jambi Nomor 55 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2016, dipandang perlu mengatur kebutuhan dan HET pupuk bersubsidi;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 45 Tahun 2007; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2001; PP No. 52 Tahun 2001; PP No. 68 Tahun 2002; Perpres No. 77 Tahun 2005; Permenkeu No. 94/PMK.02/2/2011; Permentan No. 08/Permentan/SR.140/2/2007; Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013; Permentan No. 82/Permentan/OT.130/11/2013; Keppres No. 42 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 53 Tahun 2010; Permentan No. 60/Permentan/SR.310/12/2015; Pergub No. 55 Tahun 2015.
Perwali ini mengatur mengenai Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2016, meliputi: Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran dan Het Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Realokasi antar Kecamatan dalam wilayah Kota ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2016
PENANGANAN - GELANDANGAN - PENGEMIS - ANAK JALANAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD.2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENANGANAN GELANDANGAN, PENGEMIS (GEPENG)
DAN ANAK JALANAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang bermartabat dan berkeadilan sosial maka perlu adanya upaya-upaya kongkrit dalam pemberdayaan kelompok masyarakat Gelandangan dan Pengemis;
Masalah Gelandangan dan Pengemis di Kota Jambi Perlu ditanggulangi secara komprehensif dan terpadu guna meningkatkan kebutuhan hidup jasmani, rohani dan kehidupan sosial lainnya dangan senantiasa menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
Fenomena berkembangnya komunitas gelandangan dan pengemis apabila tidak ditanggulangi secara benar dan terpadu akan menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan ketertiban yang daat mengganggu keharmonisan kehidupan sosial masyarakat sebagai salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1961; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1991; UU No. 3 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 2 Tahun 1988; PP No. 41 Tahun 2002; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2008.
Perwali ini mengatur mengenai Penanganan Gelandangan, Pengemis (Gepeng) dan Anak Jalanan, meliputi: Asas dan Tujuan; Penanganan; Usaha Preventif, Represif dan Rehabilitasi Sosial Penanganan Gelandangan dan Pengemis; Peran Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan Masyarakat; Sumber Pembiayaan, Sarana dan Prasarana; Larangan; dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2009
FUNGSI DINAS, SEKRETARIAT, BIDANG - RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI, UPTD - TATA KERJA - DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL - KOTA JAMBI
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2009/NO.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FUNGSI DINAS, SEKRETARIAT, BIDANG DAN RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI, UPTD SERTA TATA KERJA PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi, maka dipandang perlu mengatur mengenai Fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Subbagian, Seksi, UPTD serta Tata Kerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
Perwali ini mengatur mengenai Fungsi Dinas,Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Sub Bagian, Seksi dan UPTD serta Tata Kerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2009.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38 dan Pasal 39 Kepwali Jambi No. 63 Tahun 2001 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Bagian dan Sub-sub Dinas serta uraian tugas sub-sub bagian dan seksi-seksi pada Dinas Tenaga Kerja Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
40 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup, prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang;
b. bahwa dengan peningkatan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat Kota Jambi memberikan dampak terhadap kelestarian lingkungan hidup dan penurunan kualitas lingkungan hidup;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu pengaturan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun Nomor 1956; UU Nomoe 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 150 Tahun 2000; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor 42 Tahun 2008; PP Nomor 27 Tahun 2012; Permen LH Nomor 1 Tahun 2010; Permen LH Nomor 12 Tahun 2010; Permen LH Nomor 15 Tahun 2011; Perda Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016.
Perda ini mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang meliputi: Perencanaan; Pemanfaatan; Pengendalian; Pemeliharaan; Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Berbahaya dan Beracun; Sistem Informasi; Hak, Kewajiban dan Laporan; Peran Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Kerjasama Antar Daerah; Penghargaan; Penyelesaian Sengketa Lingkungan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidik; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
56
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat