Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah masing-masing. Pejabat PPNS mempunyai tugas melaksanakan penyidikan tindak pidana pelanggaran peraturan daerah yang termasuk dalam lingkup kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat