Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM RUJUKAN PELAYANAN
KESEHATAN DI KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan jangkauan pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dengan agenda pembangunan kesehatan bagi masyarakat diperlukan suatu pengaturan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan di Kota Jambi;
Pengaturan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan di Kota Jambi perlu dikembangkan sehingga dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih cepat, tepat, murah dan aman yang merupakan suatu bentuk pengembangan jenjang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 50 Tahun 2007; Perpres No. 12 Tahun 2013; Permenkes 340/Menkes/Per III/2010; Permenkes No. 001 Tahun 2012; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Pergub No. 71 Tahun 2013.
Perwali ini mengatur mengenai Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan di Kota Jambi, meliputi; Tujuan dan Manfaat; Ruang Lingkup; Sistem Rujukan Berjenjang; Pencatatan dan Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 3 Tahun 2016
PENGENDALIAN - PENCEMARAN DAN KERUSAKAN - LINGKUNGAN HIDUP
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan modal dasar bagi terwujudnya pembangunan nasional guna mensejahterakan masyarakat.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintahan Kota Jambi berwenang menyelenggarakan upaya pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari pengelolaan lingkungan hidup
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Gangguan No. 226 Tahun 1926 sebagaimana telah diubah dengan Stbl. No. 450 Tahun 1940, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 41 Tahun 1999, PP No. 150 Tahun 2000, PP No. 82 Tahun 2001, Permeneg LH No. 7 Tahun 2006, Permeneg LH No. 1 Tahun 2010, Permeneg LH No. 7 Tahun 2014, Perda No. 6 Tahun 2012
Perda ini mengatur mengenai Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, meliputi: asas, tujuan, dan ruang lingkup; pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan; pencemaran air dan udara; pengendalian kerusakan lingkungan hidup; hak dan kewajiban; kerugian akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan; pengawasan; pembiayaan; sanksi administrasi; sanksi pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerja sama yang
didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas
pelayanan publik serta saling menguntungkan;
b. bahwa guna mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan Kerja
Sama Daerah yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi, perlu
dibentuk produk hukum daerah yang mengatur tentang Kerja
Sama Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang
Kerja Sama Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Negara Nomor 9 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Propinsi Otonom kota besar dalam lingkungan
daerah propinsi sumatera tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 20);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Menimbang :
Mengingat :
SALINAN
Copyright : https://jdih.jambikota.go.id
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja
Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6219);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2020 Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain
Dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 371).
PERATURAN DAERAH TENTANG KERJA SAMA DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
61
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 3 Tahun 2015
Bahwa penyelenggaraan bangunan harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya;
Bahwa penyelenggaraan bangunan harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 9 ayat (2), Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka perlu menerbitkan Peraturan Daerah;
Bahwa peraturan mengenai bangunan yang dimuat dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 06 Tahun 2002 tentang Bangunan tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 09 Tahun 1956; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 80 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; Peraturan Mentri PU No. 29/PRT/M/2006; Peraturan Mentri PU No. 30/PRT/M/2006; Peraturan Mentri Perumahan Rakyat No. 32 Tahun 2006; Permendagri No. 01 Tahun 2007; Peraturan Mentri PU NO. 05/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 06/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 24/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 25/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 26/PRT/M/2007; Peraturan Mentri No. 29/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 24/PRT/M/2008; Peraturan Mentri No. 26/PRT/M/2008; Peraturan Mentri No. 20/PRT/M/2009; Peraturan Mentri PPW No. 403/KPTS/M/2002; Peraturan Bersama Mendagri, Menri PU, Mentri Komunikasi & Informatika Dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Keputusan Mentri PPW No. 403/KPTS/M/2002; Perda Kota Jambi No. 9 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Bangunan, meliputi: Maksud, tujuan, dan lingkup; Fungsi dan klasifikasi bangunan; Persyaratan bangunan; Penyelenggaraan bangunan; Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG); peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan; Pembinaan; Sanksi Administratif; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2002 tentang Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan sebagian kewenangan; keseimbangan terhadap fungsi evakuasi bencana pada bangunan; pertandaan (signage) bangunan; penyelenggaraan Bangunan Gedung adat; penyelenggaraan bangunan gedung dengan gaya/langgam tradisional; penggunaan simbol dan unsur/elemen tradisional; penyelenggaraan kearifan lokal yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung; penyelenggaraan bangunan semi permanen dan darurat; penyelenggaraan bangunan di kawasan rawan bencana alam; perizinan Bangunan; pendataan bangunan; perpanjangan SLF; tata cara dan persyaratan rehabilitasi bangunan pascabencana, tata cara penerbitan IMB bangunan gedung hunian rumah tinggal pada tahap rehabilitasi pasca bencana; pembiayaan pengelolaan database dan operasional anggota TABG; penyelenggaraan forum dengar pendapat; Bentuk dan tata cara pelaksanaan forum dengar pendapat dengan masyarakat, diatur dengan peraturan Walikota Jambi
71 hlm.; Penjelasan 33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2023
PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2023 (3): 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran
2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lam bat 6 ( enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1956; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 20 Tahun 2001; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 64 Tahun 2013; Permendagri No 11 Tahun 2017; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kota Jambi No 14 Tahun 2016; Perda Kota jambi No 6 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Jambi No 6 Tahun 2022.
PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2010
PEDOMAN - PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI - PEJABAT DAN PEGAWAI - PEMERINTAH DAERAH KOTA JAMBI
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT DAN PEGAWAI DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan atas beberapa bahan kebutuhan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat dan Pegawai, maka untuk melancarkan pelaksanaan tugas tugas kedinasan, dipandang perlu melakukan penyesuaian satuan pembiayaan untuk Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat dan Pegawai dilingkungan Pemerintah kaidah-kaidah pengelolaan keuangan, serta kemampuan keuanhan daerah;
Untuk terciptanya efisiensi dan efektifitas pengelolaan administrasi Keuangan, serta kelancaran tertib pelaksanaan pertanggungjawaban dalam melakukan Perjalanan Dinas Dalam Negeri, perlu ditinjau dan ditetapkan kembali besarnya Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat dan Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 12 Tahun 1990; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permenkeu No. 07/PMK.05/2008; Permenkeu No. 01/PM.02/2009; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Perdirjen Perbend No. Per-21/PB/2008; Perda No. 7 Tahun 2008.
Perwali ini mengatur mengenai Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Jambi, meliputi: Tujuan, Kegiatan dan Lainnya Perjalanan Dinas; Tingkatan, Fasilitas, dan Jenis Biaya Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Administrasi Perjalanan Dinas; Ketentuan Penerbitan Surat Perjalanan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 3 Tahun 2003
Pembentukan - Organisasi - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Kota Jambi
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/No.37 Seri D No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi
ABSTRAK:
Organisasi sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat DPRD Kota Jambi sudah tidak tidak sesuai lagi dengan perkembangan beban tugas yang ada saat ini, untuk itu perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah dimaksud; Pengumpulan kayu rakyat dengan tujuan komersil selama ini belum ada pengaturannya untuk itu perlu diatur dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pengumpulan Kayu Rakyat.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi, meliputi Susunan Organisasi; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Eselon Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat DPRD Kota Jambi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
11 hlmn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 86 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN BESARAN DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, UANG JASA PENGABDIAN SERTA BELANJAPENUNJANG KEGIATAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penetapan Besaran dan Tata Cara Pemberian Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Uang Jasa Pengabdian, serta Belanja Penunjang Kegiatan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi dalam melaksanakan fungsinya, perlu melakukan penyesuaian atas tunjangan transportasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi;
b. bahwa penyesuaian besaran tunjangan transportasi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi, sesuai dengan kepatutan, kewajaran dan rasionalitas berdasarkan
hasil kajian/ perhitungan dari lembaga penilai independen;
c. bahwa berdasarkan dimaksud menetapkan Perubahan pada Peraturan pertimbangan huruf Atas Peraturan dan Walikota sebagaimana huruf b, perlu Jambi tentang Walikota Jambi Nomor
86 Tahun 2018 ten tang Penetapan Besaran dan Tata Cara Kesejahteraan, Pemberian Uang Belanja Penunjang Penghasilan, Jasa Tunjangan Pengabdian Serta Kegiatan Bagi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
UU No 9 Tahun 1956; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; PP No 12 Tahun 2019; PP No 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 28 Tahun 2020; PP No 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2023; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018; Permendagri No 62 Tahun 2017; Perda Kota Jambi No 9 Tahun 2017; Perda Kota Jambi No 1 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Jambi Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penetapan Besaran dan Tata Cara Pemberian Penghasilan Tunjangan Kesejahteraan, Uang Jasa Pengabdian, Serta Belanja Penunjang Kegiatan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan maka perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu lainnya;
Untuk membiayai pelaksanaan pengaturan dan pengawasan, perlu dipungut retribusi dengan berdasarkan prinsif demokrasi, pemerataan dan keadilan peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali Peraturan Daerah yang mengatur Retribusi Perisinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengenai Retribusi Perisinan Tertentu, meliputi: Retribusi perizinan tertentu; Pemungutan Retribusi; Insentif Pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka seluruh ketentuan retribusi dalam:
a. Perda No. 6 Tahun 2002 tentang Bangunan;
b. Perda No. 7 Tahun 1999 tentang izin trayek;
c. Perda No. 9 Tahun 2005 tentang izin Gangguan bagi usaha, perusahaan dan insdustri,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, keringanan dan
pembebasan retribusi; tata cara penghapusan piutang retribusi
yang sudah kedaluwarsa; tata cara pemberian dan pemanfaatan
insentif, diatur dengan Peraturan Walikota.
14 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PIAGAM AUDIT INTERN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan sistem pengawasan yang efektif perlu didukung dengan sumber daya aparatur inspektorat yang profesional, handal dan berwibawa serta mewujudkan Pemerintahan yang bersih, transparan, bertanggung jawab dan akuntabel, maka dipandang perlu dibuat peraturan mengenai piagam audit intern di lingkungan Pemerintah Kota Jambi melalui pendekatan yang sistematis.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PermenpanRB Nomor PER/05/M.PAN/03/2008; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perwali No. 17 Tahun 2012; Perwali No. 5 Tahun 2013.
Perwali ini mengatur mengenai Piagam Audit Intern di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2016.
3 hlm.; Lampiran 7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat