Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN
DAERAH AIR MINUM TIRTA MAYANG KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk menunjang kinerja dan kemampuan usaha pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi dalam rangka memberikan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Jambi serta untuk meningkatkan potensi dan pendapatan asli daerah, maka perlu membangun dan mengembangkan sarana dan prasarana dalam bentuk penguatan permodalannya.
Berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 tahun 1956; UU No. 9 tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 44 Tahun 1997; PP No.16 Tahun 2O05; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permenkeu No. 31/PMK.05/2016; Permendagri No. 48 Tahun 2016; Permenkeu No. 229 PMK.OI/2OO9; Perda No. 7 Tahun 1974; Perda No. 13 Tahun 2009; Perda No. 8 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, meliputi: Prinsip penyertaan modal; Sumber dana dan jumlah serta bentuk penyertaan modal; Hak dan kewajiban; Akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban; Pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Ketentuan lebih lanjut sepanjang mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini, diatur dengan Peraturan Walikota.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
Pedagang kaki lima adalah satu segi kehidupan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, maka perlu dilakukan pengaturan penataan, pemberdayaan dan pembinaan demi kemajuan usahanya dan mampu menunjang perekonomian masyarakat serta mewujudkan lingkungan Kota Jambi yang tertib, nyaman dan indah; bahwa Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedagang Kaki Lima sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 tahun 1956; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No.125 Tahun 2012; Permendagri No. 41 Tahun 2012; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), meliputi; Penataan PKL; Pemberdayaan PKL; tim terpadu penataan dan pemberdayaan PKL; Monitoring evaluasi dan pelaporan; Pembinaan dan pengawasan; Sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota
Jambi nomor 5 tahun 2006 tentang Pedagang Kaki Lima dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Lokasi Binaan PKL; pencabutan TDU; lokasi binaan; lokasi sementara; Pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL; tata kerja Struktur organisasi Tim terpadu penataan dan pemberdayaan PKL; tata cara pengenaan sanksi administratif; ditetapkan dalam Peraturan Walikota.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 11 Tahun 2016
PENYELENGGARAAN - KAWASAN PERUMAHAN - PENINGKATAN KUALITAS - PERMUKIMAN KUMUH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERUMAHAN DAN
PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
Pertumbuhan dan perkembangan penduduk Kota Jambi sebagai pusat pertumbuhan di Provinsi Jambi berhubungan langsung terhadap berbagai permasalahan dan tantangan terhadap aspek perumahan dan kawasan permukiman sebagai kebutuhan dasar.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1Tahun 2011tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengamanatkan pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak.
Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;
UU No.38 Tahun 2004;UU No.26 Tahun 2007;UU No.1Tahun 2011;
UU No.12 Tahun 2011;UU No.20 Tahun 2011;PP No.34 Tahun 2006;PP No.38 Tahun 2007;PermenPerumra No.20 Tahun 2011; Permen PU & Perumra No.02 Tahun 2016;;PermenPerumra No.10 Tahun 2012;Perda No.09 Tahun 2013;Perda No.3 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, meliputi: penyelenggaraan perumahan; penyelenggaraan kawasan permukiman;pemeliharaan dan perbaikan ; pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh ;penyediaan tanah ;pendanaan ; pola kemitraan, peran masyarakat dan kearifan lokal ;dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Dengan berlakunya peraturan Daerah ini maka Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang telah ada dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Dengan berlakunya peraturan Daerah ini maka izin penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang telah dikeluarkan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.
Pada saat peraturan Daerah ini mulai berlaku maka peraturan pelaksana mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara pengajuan permohonan dan persyaratan izin; tata cara pengesahan dokumen perencanaan Perumahan; persyaratan pembangunan rumah susun umum; mengenai pemanfaatan rumah susun; unsur Tim Verifikasi;dasar penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh; pertimbangan kearifan lokal dalam peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, diatur dalam peraturan walikota.
Peraturan pelaksana peraturan daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya peraturan daerah.
88 hlm., Lampiran I s.d. III 17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI
NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan peningkatan pelayanan guna memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan;
Beberapa ketentuan penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun
2007 tentang Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2007
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 20 dan angka 27; Pasal 4 huruf f; Pasal 5 ayat (1) huruf c; Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 19 ayat (1) dan ayat (3); Pasal 30 ayat (1); Pasal 33 ayat (2); Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 48 ayat (1), dan ayat (3) s.d. ayat (6); Pasal 49; Pasal 50; Pasal 51 ayat (3).
Menghapus Pasal 1 angka 1 dan angka 32; Pasal 19 ayat (2); Pasal 48 ayat (2); Pasal 62 s.d. Pasal 71.
Menambahkan 4 (empat) huruf dalam Pasal 42 ayat (2), yakni huruf bb, cc, dd, dan ee; 1 (satu) ayat dalam Pasal 42, yakni ayat (4); 1 (satu) huruf dalam Pasal 55 ayat (1), yakni huruf f; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 56 dan Pasal 57, yakni asal 56A.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 9 Tahun 2016
PEDOMAN - PEMBENTUKAN - RUKUN TETANGGA - LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 46 TAHUN 2002
TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA
DAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Rukun tetangga adalah merupakan suatu unsur terkecil dalam Pemerintahan di Republik Indonesia yang merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan yang bertugas untuk memelihara dan melestarikan nilai nilai kehidupan di dalam masyarakat yang berdasarkan Kegotongroyongan dan Kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas Pemerintah dalam pembangunan dan kemasyarakatan.
Untuk menampung, mewujudkan aspirasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan maka masyarakat atas prakarsanya dapat membentuk
wadahnya.
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Perda No. 46 Tahun 2002; Perda No. 12 Tahun 2008
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 7, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 huruf c, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (5), Pasal 23 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 33, Pasal 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1).
Menambahkan 2 (dua) angka dalam Pasal 1, yakni angka 12 dan angka 13; 1 (satu) huruf dalam Pasal 7, yakni huruf d; 2 (dua) ayat dalam Pasal 11, yakni ayat (5) dan ayat (6); 1 (satu) ayat dalam Pasal 12, yakni ayat (4); 1 (satu) angka dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, yakni angka 4; 1 (satu) huruf dalam Pasal 17, yakni huruf d; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 36 dan Pasal 37, yakni Pasal 36A.
Menghapus Pasal 2; Pasal 15 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 22 ayat (4); Pasal 26 ayat (4) s.d. ayat (7); Pasal 34 ayat (2).
Mengubah Judul Bab VIII seingga berbunyi "Pembinaan dan Pengawasan"
12 hlm., Lampiran I dan Lampiran II 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013
TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan perlu disesuaikan dengan perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 4 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Menambahkan 3 (tiga) angka di antara dalam Pasal 1 angka 23 dan angka 24, yakni angka 23A, angka 23B, dan angka 23C; 1 (satu) huruf dalam Pasal 6, yakni huruf c; 1 (satu) ayat di antara Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a).
Mengubah ketentuan Pasal 6.
Menghapus Pasal 33 ayat (1).
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011
TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 69 Tahun 2010, Perda No. 5 Tahun 2011
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 5, dan angka 6; Pasal 8; Pasal 17 ayat (2) huruf g; Pasal 20 huruf a dan huruf n; Pasal 33 ayat (1); Pasal 45.
Menambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 17, yakni ayat (3); 1 (satu) huruf pada Pasal 36 ayat (1), yakni huruf h; 1 (satu) Bab di antara Bab XXIV dan Bab XXV, yakni Bab XXIVA (Pasal 96A).
Menghapus ketentuan Pasal 33 ayat (1) huruf d.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan perlu disesuaikan dengan perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6); UU No.9 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; Perda No.10 Tahun 2010 .
Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Perolehan Obyek Pajak. Nilai Perolehan Obyek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal: a. Jual beli adalah harga transaksi. b. Tukar menukar adalah nilai pasar; c. Hibah adalah nilai pasar; d. Hibah wasiat adalah nilai pasar; e. Waris adalah nilai pasar; f. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainya adalah nilai pasar; g. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar; h. Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar; i. Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak atas nilai pasar; j. Pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasaan hak adalah nilai pasar; k. Penggabungan usaha adalah nilai pasar; l. Peleburan usaha adalah nilai pasar; m. Pemekaran usaha adalah nilai pasar; n. Hadiah adalah nilai pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Peraturan yang diubah Peraturan Daerah Kota Jambi No.10 Tahun 2010
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2015 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994, UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005, PP No. 33 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Perda No. 12 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2015
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2016.
Walikota menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
7 hlm., Lampiran I s.d. Lampiran VII
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
ABSTRAK:
Bahwa tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting dan strategis sebagai pelaku dan tujuan pembangunan Daerah. Bahwa perlindungan Tenaga Kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja, menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja serta keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dan kemajuan dunia usaha
UUD Tahun 1945 Pasal 18 (6); UU No.3 Tahun 1951; UU No.9 Tahun 1956; UU No.1 Tahun 1970; UU No.7 Tahun 1981; UU No. 21 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.24 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakir kali dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.15 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2012; PP No.50 Tahun 2012; PP No.78 Tahun 2015; Kerpres No.4 Tahun 1980
Perlindungan tenaga kerja bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; b. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya; c. meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi; d. mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta e. menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas. Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di Wilayah Kota Jambi. Setiap pesawat, instalasi, mesin, peralatan, bahan, barang dan produk teknis lainnya, baik berdiri sendiri maupun dalam satu kesatuan yang mempunyai potensi kecelakaan, peledakan, kebakaran, keracunan, penyakit akibat kerja dan timbulnya bahaya lingkungan kerja harus memenuhi syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja, higiene perusahaan dan lingkungan kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat