Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, BD 2020(28) : 8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Biak Numfor tahun 2020
ABSTRAK:
dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Badan Pendapatan Daerah yang tertib dan akuntabel maka perlu diberikan biaya penunjang tugas Pendapatan Daerah dalam bentuk Tambahan Penghasilan; bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan, untuk memperlancar penyelenggeraan pemerintahan dan pelaksanaan tugas kepada masyarakat;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propmsi lrian Barat Dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Propinsi lrian Barat; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi clan Nepotisme; Undang·Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang·Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admnistarasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akutansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nornor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraruran Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengawasan dan Pembinaan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraruran Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraruran Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Biak Numfor; Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 2 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2020;
Pada pokoknya ketentuan ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan prestasi kerja PNS di lingkungan Bapenda Kabupaten Biak Numfor di tahun 2020 yang didasarkan pada beban kerja, tempat kerja, kondisi kerja dan kelangkaan profesi. Tambahan Penghasilan diberikan kepada Kepala Badan hingga Staf di lingkungan Bapenda Kabupaten Biak Numfor dengan besaran paling tinggi sejumlah Rp10.000.000 dan paling rendah Rp1.300.000. Pembayaran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran pada Bapenda Kabupaten Biak Numfor yang dibayarkan paling cepat 5 bulan setelah pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Lebih lanjut, ketentuan ini juga mengatur mengenai Tambahan Penghasilan yang tidak diberikan kepada PNS yang memenuhi kriteria tertentu seperti cuti diluar tanggungan, cuti besar, hingga PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
-
-
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu kompetensi dan akuntabilitas kinerja pejabat fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor memberikan Insentif Tunjangan Dana Operasional bagi pejabat fungsional widyaiswara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor. Berkenaan dengan hal tersebut, maka perlu diatur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Biak Numfor
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat Dan Kabupaten- Kabupaten Otonom Di Propinsi lrian Barat; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor I 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admnistarasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akutansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedornan Pengawasan dan Pembinaan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstanei Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupatcn Biak Numfor Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Biak Numfor; Peraturan Oaerah Kabupatcn Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 2 Tahun 2020 tcntang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupatcn Biak Numfor Tahun Anggaran 2020; Peraturan Bupati Kabupaten Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2020 tcntang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Biak Numfor
Ketentuan ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2020. Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pejabat Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor bertujuan untuk meningkatkan kinerja para Pejabat Fungsional Widyaiswara. Pemberian Tambahan Penghasilan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pejabat Fungsional Widyaiswara yang belum mendapatkan tunjangan diluar gaji yang diterima setiap bulan. Besaran Tambahan Penghasilan bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor disesuaikan dengan tingkat beban dan tanggungjawab Widyaiswara. Berkenaan dengan pembayaran, dilakukan dengan mekanisme Pembayaran Langsung dan Pembayaran Tambahan Penghasilan bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor tidak termasuk pembayaran tambahan penghasilan bulan ke-13
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknisi Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Biak Numfor Tahun 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi non Tunai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang efektif, efisien, akuntabel serta melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 910/ 1867 /SJ tentang lmplementasi Transaksi Non Tonai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu diatur pedoman pelaksanaan transaksi Non Tonai, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pcmerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2021; dan Perbup Kabupaten Biak Numfor Nomor 3 Tahun 2021.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021. Sistem Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah {APBD) ini dilaksankan berdasarkan asas : a. efektif; b. efisien; c. keamanan; dan d.manfaat. Maksud ditetapkan Pcraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang efektif, efisien, akuntabel dan terukur. Pedoman Pembayaran Transaksi Non Tonai Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dipergunakan oleh seluruh Perangkat Oaerah se Kabupaten Biak. Pengawasan pelaksanaan Peraturan Bupati ini dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Biak Numfor.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampung dan Tata Cara Pembagian serta Mekanisme Penyaluran Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan keuangan Kampung merupakan upaya untuk mewujudkan otonomi Kampung dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Kampung, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa maka perlu diatur tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK), maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) Tahun anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor.12_Tahun 2011; Undang-Undang Nomor · 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Biak Numfor 1 Tahun 2021; Perbup Kabupaten Biak Numfor Nomor 3 Tahun 2021; Perbup Nomor 8 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Tata Cara Pembagian Serta Mekanisme Penyaluran Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2021. ADK digunakan untuk membiayai Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Kampung dalam Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK). Mekanisme Penyaluran Alokasi Dana Kampung (ADK) diatur sebagai berikut : a. Untuk Pembayaran Penghasilan tetap/Honor Perangkat Kampung dan Bamuska,operasional Pemerintah Kampung serta biaya peningkatan Kapasitas aparat kampung mekanisme penyalurannya melalui Rekening Kas Kampung pada Bank yang ditunjuk pemerintah daerah, dan Untuk mekanisme penyaluran, Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Kampung Sorido, Yafdas dan Wodu Makuker mengacu pada Peraturan menteri keuangan Nomor : 222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri keuangan Nomor : 69 /PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Dana Desa .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
37 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kompensasi Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biak Numfor Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf c dan huruf d, dan Pasal 22 Peraturan Bupati Kabupaten Biak Numfor Nomor 146 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Biak Numfor, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kompensasi Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biak Numfor Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Tahun 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kabupaten Biak Numfor Nomor 34 Tahun 2020; Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kabupaten Biak Numfor Nomor 3 Tahun 2021.
Pada Peraturan Bupati ini dijelaskan tentang Kompensasi Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biak Numfor Tahun 2021. Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli Alat Kelengkapan dalam melaksanakan Tugas pokok dan fungsinya secara Administrasi berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Mengumpulkan data dan menganalisa berbagai masalah yang berkaitan dengan fungsi, tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Calon Tenaga Ahli Fraksi direkrut oleh masing-masing Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Masa bakti Tenaga Ahli Fraksi dan Tim Ahli Alat Kelengkapan selama 1 (satu) tahun Anggaran dan dapat diperpanjang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor.
Pada pokoknya ketentuan ini mengatur tentang pemberian THR Tahun 2020 bagi PNS, Calon PNS, Pegawai Non-PNS, dan Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan besaran THR senilai gaji 1 bulan pada 2 bulan sebelum hari raya idul fitri. Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya idul fitri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
-
-
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Viru.s Dlaecuse 2019 (Covid-19) dan/ atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional maka perlu dilakukan penyesuaian anggaran terhadap Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, maka perlu menetapkan Perubahan Pertama atas Peraturan Bupati Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Numor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Pcraturan Pcmerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012; Peraturan Presiden Republik Indoensia Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Republik lndoensia Nomor 7 Tahun 2020; Keputusan Presiden Republik lndoensia Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2018; Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Mcnteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020; Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 2 Tahun 2020; dan Peraturan Bupati Kabupaten Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini berisi tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp. 1.349.697.225.940,65 berkurang (Rp. 182.869.347.251,01) sehingga menjadi Rp 1.173.827.878.689,64.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
Peraturan Bupati Kabupaten Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2020
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu kompetensi dan akuntabilitas kinerja pejabat fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Nurnfor, perlu diberikan Tambahan Penghasilan bagi pejabat fungsional widyaiswara di Iingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, dan bahwa Pemberian Tambahan Penghasilan kepada pejabat fungsional widyaiswara bertujuan untuk memberi motivasi kerja bagi Aparatur Sipil Negara dalam melakukan inovasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2021.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kabupaten Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2021.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2021. Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara bertujuan untuk meningkatkan kinerja para Pejabat Fungsional Widyaiswara khususnya pada lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor. Jumlah Tambahan Penghasilan bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor didasarkan kepada Beban Kerja. Pembayaran Tambahan Penghasilan bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor kepadanya diberikan sejak diangkat dan ditugaskan dalam jabatan sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan. Pembayaran Tambahan Penghasilan bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara dilakukan dengan mekanisme Pembayaran langsung (LS).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat