Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja untuk Pejabat Daerah dan Aparatur Sipil Negara yang bekerja sebagai Pelaksana Teknis Administrasi Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat