Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan APBD serta program maupun kegiatan Pembangunan Daerah Kebupaten Biak Numfor yang harus dipatuhi oleh setiap Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Penanggungjawab Kegiatan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pejabat Pembuat Komitmen, Pajabat Pengadaan Barang, Panitia Pengadaan Barang/Jasa serta setiap aparat pelaksana kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat