Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang pemberian tunjangan beban kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Sekretaris Dinas/Badan/Kantor/Distrik/ PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan), Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran serta Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pengurus Barang yang melaksanakan fungsi/tugas sesuai ketentuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat