Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwali No. 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyesuaikan proporsi tambahan bobot jabatan dan perubahan pengertian pegawai, maka perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
2. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau ketrampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
3. Pejabat Struktural adalah PNS yang memangku jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
4. Pejabat Fungsional Tertentu adalah PNS yang memangku jabatan fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
5. Pejabat Fungsional Umum/Staf adalah PNS, Calon PNS dan Tenaga Bantuan yang tidak melaksanakan ketugasan jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
6. Bobot Jabatan adalah bilangan yang menunjukkan tingkat beban kerja pada masing-masing jabatan pegawai.
7. Upah Minimum Kota selanjutnya disebut UMK adalah upah bulanan terendah yang berlaku di Kota Yogyakarta.
8. Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji/upah, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional tertentu dan tunjangan jabatan fungsional umum berdasarkan bobot jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan.
9. Daerah adalah Kota Yogyakarta.
10. Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
11. APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta.
12. Pegawai adalah pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta terdiri dari Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta yang selanjutnya disingkat PNS, Calon Pegawai Negeri Sipil PemerintahKota Yogyakarta yang selanjutnya disingkat CPNS, Tenaga Bantuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2012 yang selanjutnya disingkat Naban, dan Pegawai Titipan dari instansi di luar Pemerintah Kota Yogyakarta.
13. Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
10 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 8 Tahun 2009
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 78 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 83 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta No. 83 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 33 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial terutama dalam hal penyelenggaraan metrologi legal, maka dalam penyelenggaraan metrologi legal perlu dilakukan Tera/Tera ulang dan pengawasan berkalal terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang digunakan oleh masyarakat dan yang digunakan untuk kepentingan umum
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-Dag/Per/10/2014.
Materi Pokok: Sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam Undang undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kota Yogyakarta perlu memiliki pengaturan tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang.
Tera adalah suatu kegiatan memberi tanda berupa tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku dilakukan oleh pegawai yang berhak melakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan yang telah dilakukan pengujian.
Tera Ulang adalah suatu kegiatan memberi tanda secara berkala berupa tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku dilakukan oleh pegawai yang berhak melakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan yang telah dilakukan pengujian.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi Alat Ukur, Takar, Timbangan, dan Perlengkapannya, Barang dalam Keadaan Terbungkus, dan Pengawasan UTTP, BDKT, dan SI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
PERWALI Kota Yogyakarta No. 36 Tahun 2008 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 di Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 di Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2009.
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta No. 36 Tahun 2008 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 di Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Tamu Dinas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Tamu Dinas di Pemerintah Kota Yogyakarta ada ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012.
Materi pokok: Penyelenggara Pengelolaan Tamu Dinas, Jenis dan Klasifikasi, Pelaksanaan Kunjungan, Prosedur Kunjungan, Penerimaan Kunjungan, Penerimaan Kunjungan Pada Waktu Tertentu, dan Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
Jumlah Halaman : 10 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Program Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Pendidikan bagi anak usia dini dapat membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan dan ketrampilan dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar maka untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat tumbuh dan berkembang secara baik dan benar.
Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Materi pokok: Pelaksanaan Program, sasaran Program, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2021.
Jumlah Halaman : 9 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Rumah Sakit Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 104 Tahun 2009 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu dicabut dan diganti.
dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016.
materi pokok: Tarif Rumah Sakit, Keringanan, pembebasan tarif Pelayanan dan Potongan Harga, Kerjasama, dan Peninjauan Tarif Pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021.
Jumlah Halaman : 21 HLM; Lampiran : 28 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan dan Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perseorangan di Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan sumber daya manusia dengan melibatkan penyedia jasa, maka perlu ada peraturan yang menjadi pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah/unit kerja di Pemerintah Kota Yogyakarta dalam melaksanakan proses pengadaan dan pengelolaan penyedia jasa lainnya orang perseorangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentangPengadaan Barang dan Jasa, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 59 Tahun 2018 tentang Standar Harga Jasa pada Pemerintah Kota Yogyakarta.
Materi pokok: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Rekomendasi Pengadaan, Pelaksanaan Pengadaan, Hak dan Kewajiban, Pemutusan Kontrak, Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian, dan Penilaian Prestasi Kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Jumlah Halaman: 14 HLM; Lampiran : 16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat