Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Kota Yogyakarta diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. 2. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau ketrampilan untuk mencapai tujuan organisasi. 3. Pejabat Struktural adalah PNS yang memangku jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. 4. Pejabat Fungsional Tertentu adalah PNS yang memangku jabatan fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. 5. Pejabat Fungsional Umum/Staf adalah PNS, Calon PNS dan Tenaga Bantuan yang tidak melaksanakan ketugasan jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. 6. Bobot Jabatan adalah bilangan yang menunjukkan tingkat beban kerja pada masing-masing jabatan pegawai. 7. Upah Minimum Kota selanjutnya disebut UMK adalah upah bulanan terendah yang berlaku di Kota Yogyakarta. 8. Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji/upah, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional tertentu dan tunjangan jabatan fungsional umum berdasarkan bobot jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan. 9. Daerah adalah Kota Yogyakarta. 10. Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. 11. APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta. 12. Pegawai adalah pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta terdiri dari Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta yang selanjutnya disingkat PNS, Calon Pegawai Negeri Sipil PemerintahKota Yogyakarta yang selanjutnya disingkat CPNS, Tenaga Bantuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2012 yang selanjutnya disingkat Naban, dan Pegawai Titipan dari instansi di luar Pemerintah Kota Yogyakarta. 13. Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat