Materi Pokok: Mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2008, sehingga menjadi sebagai berikut: Mengubah ketentuan Pasal 3: kategori UPT; Menghapus Ketentuan BAB V Pasal 12,13,14, 15; Menghapus Lampiran III.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat