Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta No.84 Tahun 2008 ttg Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 194 Tahun 2005 tentang Penjabaran Fungsi dan Tugas Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Yogyakarta dan Peraturan Walikota Nomor 196 Tahun 2005 tentang Penjabaran Fungsi dan Tugas Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 67 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaminan Pendidikan Daerah Bagi Peserta Didik Yang Orangtua Atau Wali Yang Mengasuhnya Meninggal Karena Coronavirus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dalam rangka penuntasan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu memberikan jaminan pendidikan daerah kepada peserta didik yang orangtua atau wali yang mengasuhnya meninggal karena Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2021.
Materi pokok: sasaran, Besaran dan Peruntukan, Pengusulan dan Penyaluran, Mekanisme Penerimaan, Penutupan dan Pemindahbukuan, Pengawasan, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Jumlah Halaman : 9 HLM; Lampiran : 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 22 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 24 Tahun 2015 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis Pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta secara proporsional, adil dan layak sesuai dengan kelas jabatan, prestasi kerja dan kedisiplinan, maka perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2015 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta. Dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis Pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-04/MEN/1994, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2009, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 , Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 54 Tahun 2013, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : Remunerasi adalah imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan, honorarium, insentif, jaminan sosial dan atau pesangon. Tunjangan kinerja adalah bonus atas prestasi kerja individu yang dikaitkan dengan kehadiran dan hasil prestasi kerja yang diberikan kepada pegawai dan diterimakan setiap bulan. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pegawai dan diterimakan setiap bulan. Gaji adalah imbalan berupa uang yang bersifat tetap yang diberikan kepada pegawai dan diterimakan setiap bulan. Honorarium adalah pembayaran atas jasa yang diberikan pada suatu kegiatan tertentu. Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu. Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. THR adalah Tunjangan Hari Raya. Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Upah Minimum Kota selanjutnya disebut UMK adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap yang berlaku di Kota Yogyakarta. Kelas jabatan adalah nilai/angka yang menunjukkan bobot jabatan berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Prestasi Kerja adalah nilai prestasi kerja pegawai berdasarkan pada Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja. Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Bisnis yang selanjutnya disebut BLUD adalah BLUD UPT Pusat Bisnis pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta. Daerah adalah Kota Yogyakarta. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Yogyakarta. Walikota adalah Walikota Yogyakarta. Dewan Pengawas BLUD adalah organ yang ditunjuk oleh Walikota untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD. Sekretaris Dewan Pengawas BLUD adalah organ diluar Dewan Pengawas BLUD yang ditunjuk oleh Walikota untuk membantu kelancaran tugas Dewan Pengawas BLUD. Kepala BLUD adalah Kepala BLUD UPT Pusat Bisnis pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta. Kepala SKPD adalah Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta. Pegawai BLUD adalah Pegawai BLUD UPT Pusat Bisnis pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) BLUD. PNS BLUD adalah PNS yang bekerja pada Badan Layanan Umum Daerah UPT Pusat Bisnis pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta. Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil BLUD yang selanjutnya disebut Pegawai Non PNS BLUD adalah Pegawai yang bekerja pada Badan Layanan Umum Daerah UPT Pusat Bisnis pada Dinas Pengelolaan Pasar Kota Yogyakarta, terdiri dari Pegawai Tetap dan Tidak Tetap. Pegawai Tetap adalah pegawai yang diikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Pegawai Tidak Tetap adalah pegawai yang diikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang didalamnya termasuk Tenaga Bantuan (NABAN).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
8 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 37 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 29 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta No. 29 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2020
PERWALI Kota Yogyakarta No. 12 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta
PERWALI Kota Yogyakarta No. 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2018 tentang Retribusi PelayananTera/Tera Ulang, tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif diatur dalam Peraturan Walikota; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 28Tahun 2009; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 69Tahun 2010; 5. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5Tahun 2016; 6. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13Tahun 2018;
Materi Pokok : Insentif Pemungutan Retribusi, Pemanfaatan dan Besaran Insentif, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
Jumlah Halaman : 5 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 20 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Jam Kerja, Apel Kerja, dan Presensi Elektronik di Pememerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dalam rangka berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan hari kerja, jam kerja, apel masuk kerja, apel pulang kerja dan presensi sidik jari, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Jam Kerja, Apel Masuk Kerja, Apel Pulang Kerja, Dan Presensi Sidik Jari Di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta perlu dicabut dan diganti. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Jam Kerja, Apel Kerja Dan Presensi Elektronik Di Pemerintah Kota Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1984, Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061.2-124 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992 .
Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah: meningkatkan disiplin kerja bagi pegawai : meningkatkan produktivitas pegawai, menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas; dan menjamin penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2016.
6 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, maka ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 113 Tahun 2017.
Materi pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Jumlah Halaman : 9 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 78 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Perwali Yogyakarta No.46 Tahun 2011 ttg Pemberian Penghargaan Kesetiaan Bagi Purna Tugas Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Perwali Yogyakarta No.46 Tahun 2011 tentang Pemberian Penghargaan Kesetiaan Bagi Purna Tugas Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 113 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 62 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemberian insentif pemungutan rertribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, maka Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat perlu dicabut dan diganti.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1996, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2012, Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2014.
Insentif diberikan untuk jenis pemungutan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Insentif pemungutan Retribusi secara proporsional diberikan kepada Pejabat dan Pegawai Kecamatan selaku aparat pelaksana pemungut retribusi yang meliputi Kecamatan Mergangsan, Mantrijeron, Wirobrajan, dan Tegalrejo. Insentif diberikan apabila dalam melakukan pemungutan retribusi mencapai target yang telah ditentukan. Pemberian insentif ini diberikan guna meningkatkan kinerja Kecamatan, pendapatan Daerah, dan pelayanan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
5 HLM;-
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat