Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelengggaraan Perlindungan Masyarakat di Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Peraturan ini ditetapkan karena perlindungan masyarakat memiliki peran strategis dalam membantu penanggulangan bencana, keamanan, ketenteraman dan ketertiban, kegiatan sosial kemasyarakatan serta upaya pertahanan Negara dan keberadaan satuan perlindungan masyarakat di Kota Yogyakarta masih sangat dibutuhkan oleh Masyarakat sehingga keberadaannya perlu diatur dalam Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2008, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2015.
Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dibentuk pada tingkat Kelurahan, Kecamatan, dan Kota. Satlinmas yang berkedudukan di tingkat Kelurahan bertanggung jawab kepada Lurah, yang berkedudukan di tingkat Kecamatan bertanggung jawab kepada Camat, dan yang berkedudukan di tingkat Kota bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Satlinmas terdiri dari Kepala Satuan, Kepala Satuan Tugas, Komandan Regu, dan Anggota. Tugas Satlinmas adalah membantu dalam pengurangan resiko bencana, membantu menjaga keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu masyarakat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, dan membantu upaya pertahanan Negara.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
12 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 51 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian Daerah dan memperhatikan perkembangan perekonomian masyarakat, maka sesuai hasil peninjauan tarif retribusi, tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, penetapan peninjauan tarif retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017.
Materi pokok : Mengubah Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
Mengubah Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Jumlah Halaman : 3 HLM; Lampiran : 3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perizinan dan Non Perizinan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perizinan dan Non Perizinan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2021.
Materi pokok : Pelaksanaan, Pengintegrasian Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Pengembangan Sistem Pendukung Pelaksanaan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik/Online Single Submission.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
Mencabut : Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan pada Pemerintah Kota Yogyakarta dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan pada Pemerintah Kota Yogyakarta.
Jumlah Halaman : 19 HLM; Lampiran : 77 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 51 Tahun 2017
PERWALI Kota Yogyakarta No. 83 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Perwali No.13 Tahun 2010 ttg Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pasar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota No. 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2009 tentang Pasar
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya surat dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 6 Yogyakarta Nomor UM. 003/VII/1/D.6-2017 tanggal 4 Juli 2017 perihal pemberitahuan tentang rencana penggunaan lahan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan Pasar Kembang Sebagai Pedestrian Yang Terintegrasi Dengan Kawasan Malioboro, maka perlu mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2009 tentang Pasar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2010.
Materi Pokok: Ketentuan Pasal 7, Pasal 10, Pasal 13, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran VI dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pasar diubah sebagaimana yang tercantum pada peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2017.
Mengubah Peraturan Walikota No. 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2009 tentang Pasar
Jumlah Halaman: 4 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 52 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian sasaran, indikator sasaran, program, indikator program dan perubahan target capaian pada Perangkat Daerah dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2017-2022 perlu dilakukan penyesuaian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2017-2022;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor 86 Tahun 2017; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor 90 Tahun 2019; 6. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007; 7. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2017
Mengubah Lampiran Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2017-2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2017-2022
Jumlah Halaman : 4 HLM; Lampiran : 52 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebasan Sanksi Administratif Atas Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya kondisi darurat pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian dan pendapatan dunia usaha di Kota Yogyakarta serta berpengaruh terhadap menurunnya minat masyarakat dalam melakukan kewajiban pengujian berkala kendaraan bermotor yang berdampak pada Pendapatan Asli Daerah, maka perlu memberikan pembebasan sanksi administratif retribusi pengujian kendaraan bermotor, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi dan/atau denda.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017.
Materi pokok : Pelaksanaan Pemberian pembebasan sanksi administratif atas Retribusi Pengujian Kendaran Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
Jumlah halaman : 4 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat