retribusi
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BD.2022/NO.52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebasan Sanksi Administratif Atas Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan adanya kondisi darurat pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian dan pendapatan dunia usaha di Kota Yogyakarta serta berpengaruh terhadap menurunnya minat masyarakat dalam melakukan kewajiban pengujian berkala kendaraan bermotor yang berdampak pada Pendapatan Asli Daerah, maka perlu memberikan pembebasan sanksi administratif retribusi pengujian kendaraan bermotor, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi dan/atau denda.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017.
- Materi pokok : Pelaksanaan Pemberian pembebasan sanksi administratif atas Retribusi Pengujian Kendaran Bermotor.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
- Jumlah halaman : 4 HLM
|