Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2022

Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2022 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
18 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2022
Tanggal Berlaku
18 Mei 2022
Sumber
BD.2022/NO.51
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perwali Kota Yogyakarta No. 50 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Retribusi Daerah
Mengubah sebagian :

  1. Lampiran Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan