retribusi
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD.2022/NO.51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian Daerah dan memperhatikan perkembangan perekonomian masyarakat, maka sesuai hasil peninjauan tarif retribusi, tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, penetapan peninjauan tarif retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017.
- Materi pokok : Mengubah Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
- Mengubah Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
- Jumlah Halaman : 3 HLM; Lampiran : 3 halaman
|