perempuan - anak - perlindungan
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK: |
- bahwa masih banyak anak yang perlu.§ mendapat
perlindungan dalam berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran di daerah, sehingga diperlukan upaya strategis untuk memberikan perlindungan terhadap anak. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diubah
- UUD 1945, UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2014, Perda No. 2 Tahun 2017
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 2), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Ketentuan Pasal 3 huruf (c) dihapus
3. Pasal 10 dihapus.
4. Pasal 11 dihapus.
5. Pasal 12 dihapus.
6. di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 16A dan Pasal 16B
7. Ketentuan Pasal 19 diubah
8. Ketentuan ayat (1) Pasal 20 diubah, dan ayat (4) dan ayat (5) dihapus
9. Ketentuan Pasal 21 diubah,
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
- 9 hlm
|