Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 2), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah 2. Ketentuan Pasal 3 huruf (c) dihapus 3. Pasal 10 dihapus. 4. Pasal 11 dihapus. 5. Pasal 12 dihapus. 6. di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 16A dan Pasal 16B 7. Ketentuan Pasal 19 diubah 8. Ketentuan ayat (1) Pasal 20 diubah, dan ayat (4) dan ayat (5) dihapus 9. Ketentuan Pasal 21 diubah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat