Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 10 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 2), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah 2. Ketentuan Pasal 3 huruf (c) dihapus 3. Pasal 10 dihapus. 4. Pasal 11 dihapus. 5. Pasal 12 dihapus. 6. di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 16A dan Pasal 16B 7. Ketentuan Pasal 19 diubah 8. Ketentuan ayat (1) Pasal 20 diubah, dan ayat (4) dan ayat (5) dihapus 9. Ketentuan Pasal 21 diubah,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pelalawan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkalan Kerinci
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2023
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2023 Nomor 10
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pelalawan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan