Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2018/NO.13/13-10/09.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan umum di Kabupaten Puncak, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah
melalui pemungutan Retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa sesuai Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Kenderaan Bermotor.
Undang -Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80/2015; Peraturan Daerah ABPD Kabupaten Puncak Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini di atur tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor pada daerah Kabupaten Puncak. Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor , dipungut Retribusi atas pengujian kendaraan bermotor. Subyek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki kendaraan bermotor wajib uji yang menikmati pelayanan jasa pengujian kendaraan bermotor dari Pemerintah Daerah. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunan jasa diukur berdasarkan jenis dan jumlah kendaraan bermotor, termasuk kendaraan di air yang diuji. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pelayanan yang meliputi biaya penyediaan peralatan, pemeriksaan/pengujian, serta biaya operasional pengujian. Struktur dan besarnya tarif retribusi. Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun. Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD. Setiap Wajib Retribusi wajib mengisi SPORD. Retribusi terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Bupati. Pembayaran Retribusi yang terutang dilunasi sekaligus. Untuk melakukan penagihan Retribusi, Pejabat dapat menerbitkan STRD jika Wajib Retribusi tertentu tidak membayar Retribusi Terutang tepat pada waktunya
atau kurang membayar. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati. Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah. ) Hasil penerimaan Retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah. Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO.06/06-10/09.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum di Kabupaten Puncak, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Pajak Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Darah, Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota, dan berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Darah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hiburan pada Daerah Kabupaten Puncak. Dengan nama Pajak Hiburan dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan hiburan. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan hiburan. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Besarnya tarif pajak hiburan untuk setiap jenis hiburan berbeda-beda. Pajak yang terutang dipungut di wilayah Daerah Kabupaten Paniai. Pajak dikenakan untuk masa pajak 1 (satu) bulan kalender untuk penyelenggaraan hiburan yang sifatnya rutin atau terus menerus. Pembayaran Pajak yang terutang harus dilakukan sekaligus. Pembayaran Pajak yang terutang dilakukan di Kas Daerah atau Bendahara Penerima pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang
ditunjuk atas suatu :SKPDKB; SKPDKBT; SKPDLB; SKPDN; dan Pemotongan atau pemungutan oleh Pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Bupati. Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati. Hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah. Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omset paling sedikit Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/NO.08/08-10/09.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum di Kabupaten Puncak, perlu mengoptimalkan
Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Pajak Daerah Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota, dan sesuai Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Pada Peraturan Daerah ini di atur tentang Pajak Reklame pada Daerah Kabupaten Puncak. Dengan nama Pajak Reklame, dipungut pajak atas penyelenggaraan reklame. Dasar pengenaan Pajak adalah Nilai Sewa Reklame. Peraturan Bupati menetapkan besarnya tarif Pajak Reklame sebesar 20 % (dua puluh lima persen). Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat reklame tersebut diselenggarakan. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender. Bupati menetapkan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran Pajak yang terutang harus dilakukan sekaligus. Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati. Hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omset paling sedikit Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaiamana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2018/NO.14/14-10/09.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan umum di Kabupaten Puncak, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa sesuai Pasal 141 huruf d Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Izin Trayek.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80/2015; Peraturan Daerah ABPD Kabupaten Puncak Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Trayek di Daerah Kabupaten Puncak. Dengan nama Retribusi Izin Trayek, di pungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek. Subyek Retribusi Izin Trayek adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek. Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan penumpang umum. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek. Struktur Tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut. Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah daerah tempat izin Trayek diberikan. Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun. Setiap Wajib Retribusi wajib mengisi SPORD. Retribusi terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang
dipersamakan yang diterbitkan oleh Bupati. Pembayaran Retribusi yang terutang dilunasi sekaligus. Untuk melakukan penagihan Retribusi, Pejabat dapat menerbitkan STRD jika Wajib Retribusi tertentu tidak membayar Retribusi Terutang tepat pada waktunya atau kurang membayar. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati. Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah. Hasil penerimaan Retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan
seluruhnya ke Kas Daerah. Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar
pencapaian kinerja tertentu. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Puncak Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Puncak Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalarn rangka menjarnin kelancaran dan tertibnya pelaksanaan kebijakan Alokasi Dana Desa dipandang perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Puncak tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Puncak Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 ; Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Bupati Puncak Nomor 1 Tahun 2021.
Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Puncak Tahun 2021. Jumlah Alokasi Dana Desa di Kabupaten Puncak Tahun Anggaran 2021, sebesar Rp. 76.928.645.500. Mekanisme Pembagian Alokasi Dana Desa, menggunakan pola Variabel independen utama dan variabel independen tambahan. Seluruh kegiatan yang didanai dengan ADD direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat di Kampung. Penyaluran Alokasi Dana Desa ke Kampung Kampung dilakukan secara tunai mengingat transportasi udara yang terbatas dan ketersediaan kantor cabang perbankan yang hanya ada di beberapa Distrik dan juga ketersedian uang tunai pada setiap kantor cabang pembantu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO.07/07-10/09.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum di Kabupaten Puncak, perlu mengoptimalkan
Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota, dan sesuai Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Parkir pada Daerah Kabupaten Puncak. Dengan nama Pajak Parkir, dipungut pajak atas penyelenggaraan tempat parkir. Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen). Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat parkir berlokasi. Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender .Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD. Pembayaran Pajak Parkir yang terutang harus dilakukan sekaligus. Pembayaran Pajak Parkir yang terutang dilakukan di Kas Daerah atau Bendahara
Penerima pada Badan Pendapatan Daerah. Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah. Hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omset paling sedikit Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat