Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hiburan pada Daerah Kabupaten Puncak. Dengan nama Pajak Hiburan dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan hiburan. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan hiburan. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Besarnya tarif pajak hiburan untuk setiap jenis hiburan berbeda-beda. Pajak yang terutang dipungut di wilayah Daerah Kabupaten Paniai. Pajak dikenakan untuk masa pajak 1 (satu) bulan kalender untuk penyelenggaraan hiburan yang sifatnya rutin atau terus menerus. Pembayaran Pajak yang terutang harus dilakukan sekaligus. Pembayaran Pajak yang terutang dilakukan di Kas Daerah atau Bendahara Penerima pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas suatu :SKPDKB; SKPDKBT; SKPDLB; SKPDN; dan Pemotongan atau pemungutan oleh Pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Bupati. Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati. Hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah. Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omset paling sedikit Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat