Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1.658.292.212.231,00 (satu triliun enam ratus lima puluh delapan milyar dua ratus sembilan puTuh dua juta dua ratus dua belas ribu dua ratus tiga puiuh satu rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan asli daerah b. Pendapatan transfer c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat