Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Dana Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa pada Kabupaten Puncak. Maksud diberikannya Dana Bagi Hasil kepada Kampung adalah sebagai sumber pendapatan Kampung dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan serta pelayanan kepada masyarakat. Tujuan diberikannya Dana Bagi Hasil kepada Kampung adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan Kampung dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat